HUKUM & KRIMINAL

Penasihat Hukum Kades Makkuaseng Minta Proses Hukum Ungkap Fakta Dugaan Pemukulan Wartawan

535
×

Penasihat Hukum Kades Makkuaseng Minta Proses Hukum Ungkap Fakta Dugaan Pemukulan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum Kades Makkuaseng, Ferry Ashari.

KOLAKA UTARA – Penasihat hukum Kepala Desa (Kades) Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman, meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta terkait laporan dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan.

Herman merupakan klien dari penasihat hukum Ferry Ashari, S.H. Ia dilaporkan oleh M. Nawir Ndepa, wartawan media Warta Global Sulawesi Tenggara, atas dugaan pemukulan menggunakan sarung parang.

Menanggapi laporan tersebut, Ferry meminta pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Ferry menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan pers serta profesi wartawan. Namun, menurut dia, perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks kejadian dan fakta yang nantinya terungkap dalam proses pemeriksaan.

Menurut keterangan yang diperoleh dari kliennya, Ferry menyebut peristiwa tersebut tidak terjadi ketika pelapor sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.

“Pada saat kejadian, korban atau pelapor tidak sedang melakukan wawancara, tidak sedang meminta keterangan, tidak sedang melakukan konfirmasi kepada klien kami, dan tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang secara langsung berkaitan dengan suatu pemberitaan,” kata Ferry dalam keterangannya.

Ia meminta status profesi pelapor sebagai wartawan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Ferry, profesi wartawan tetap memiliki perlindungan hukum. Namun, konteks faktual mengenai kegiatan yang dilakukan masing-masing pihak pada saat kejadian, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Yang kami persoalkan adalah penarikan kesimpulan terlalu dini bahwa kejadian ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers, sementara konteks faktual mengenai apa yang sedang dilakukan oleh masing-masing pihak pada saat kejadian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum,” ujarnya.

Klien Hadir Berikan Keterangan kepada Penyidik

Ferry mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pendampingan hukum kepada penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan pemenuhan hak hukum Herman sebagai terlapor.

Ia juga menyebut Herman telah hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Minggu, 27 September 2026.

“Klien kami tidak menghindari proses, melainkan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memberikan keterangan apabila masih diperlukan oleh penyidik,” kata Ferry.

Ferry menambahkan, pihaknya tidak akan membangun pembelaan dengan menyerang pelapor maupun insan pers. Pembelaan, kata dia, akan disampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pidana, tentu kami menghormati proses hukum. Namun sebelum itu, jangan sampai opini yang berkembang di media menggantikan proses pembuktian,” tegasnya.

Minta Pemberitaan Berimbang

Ferry juga meminta media memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terlapor dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, pemberitaan yang beredar sejauh ini lebih banyak memuat versi pelapor atau pihak-pihak di sekitar pelapor, sementara versi terlapor belum memperoleh ruang yang dinilai cukup.

Ia juga menyoroti adanya pemberitaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan serangan terhadap kebebasan pers atau kejahatan terhadap profesi wartawan sebelum proses hukum selesai.

“Posisi kami sederhana: hormati profesi pers, hormati korban, tetapi pada saat yang sama hormati pula hak terlapor untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Ferry menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melawan pers. Ia mengatakan, pihaknya hanya ingin perkara yang melibatkan kliennya ditempatkan sesuai konteks dan fakta yang sebenarnya.

“Profesi seseorang harus dihormati, tetapi fakta peristiwa tetap harus dibuktikan. Jangan sampai karena seseorang memiliki kartu pers, maka setiap persoalan yang terjadi otomatis dikonstruksikan sebagai kekerasan terhadap pers,” katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap laporan dugaan pemukulan tersebut dapat berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.