GOWA– Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Senin (26/10/2026). Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Husniah akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlihat keluar dari ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya terikat tali ties.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap Husniah pada hari itu.
“Sudah ditahan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Jufri kepada wartawan.
Perkara yang menjerat Husniah bermula dari penyelidikan Polres Gowa terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Penanganan kasus tersebut kemudian berkembang hingga menyeret Husniah sebagai tersangka.
Sebelumnya, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Penahanan oleh Polda Sulsel menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala daerah. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












