HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan 830 Liter Solar Subsidi di Kolut, Pemilik Diduga ASN!

140
×

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan 830 Liter Solar Subsidi di Kolut, Pemilik Diduga ASN!

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Sebanyak 830 liter Bio Solar ditemukan polisi saat dipindahkan dari tandon penampungan ke dalam jeriken di wilayah Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kamis (22/10/2026) malam.

Yang menjadi sorotan, pemilik BBM tersebut berinisial AJ (54), yang berdasarkan informasi awal disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pengungkapan itu dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka Utara sekitar pukul 22.20 Wita. Petugas mendapati dua pria tengah mengalirkan solar dari tandon menggunakan selang, sebelum BBM tersebut dimasukkan ke dalam jeriken dan ditimbang menggunakan timbangan duduk.

Solar itu selanjutnya dipersiapkan untuk diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna hitam. Polisi menduga BBM tersebut akan dikirim kepada pemesan setelah mendapat arahan dari AJ.

Sebanyak 830 liter Bio Solar kemudian diamankan sebagai barang bukti. Namun, asal-usul BBM, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing pihak masih menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan subsidi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk saat ini, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 830 liter sudah kami amankan. Sementara itu, kami masih mendalami asal-usul BBM, peruntukannya, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak yang terkait,” kata Adel.

Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dugaan penyalahgunaan ini berkaitan dengan ketentuan pengangkutan dan/atau niaga BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kini, polisi masih menelusuri dari mana 830 liter solar tersebut diperoleh, ke mana BBM itu hendak disalurkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, perkara ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi harus diawasi ketat agar tidak diselewengkan dari peruntukannya. Terlebih, status pemilik yang disebut sebagai ASN masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan. (rus)