EKONOMIKOLAKA UTARAREGIONAL

Investasi Tambang Harus Berdampak ke UMKM Lokal, DPRD Kolut Siapkan Ranperda

51
×

Investasi Tambang Harus Berdampak ke UMKM Lokal, DPRD Kolut Siapkan Ranperda

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kolaka Utara dinilai perlu menyentuh persoalan yang lebih konkret, terutama dalam memastikan perusahaan besar dan sektor pertambangan benar-benar membuka ruang kemitraan bagi usaha lokal.

Hal itu menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kolaka Utara, Senin (24/8/2026).

Ketua Bamperda DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas, mengatakan salah satu tujuan utama Ranperda tersebut adalah mendorong pemberdayaan UMKM lokal melalui kemitraan dengan pengusaha besar yang beroperasi di Kolaka Utara, khususnya pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Yang paling ingin diwujudkan adalah bagaimana pemberdayaan UMKM Kolaka Utara oleh pengusaha-pengusaha besar di Kolaka Utara, khususnya di sektor pertambangan,” ujar Buhari.

Namun, dorongan tersebut dinilai perlu diterjemahkan dalam aturan yang lebih tegas dan terukur. Ranperda tidak hanya diharapkan berhenti pada konsep kemitraan, tetapi juga mengatur mekanisme konkret agar UMKM lokal dapat memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan besar.

Sejumlah hal dinilai perlu menjadi perhatian, di antaranya bentuk kewajiban perusahaan dalam melibatkan UMKM lokal, peluang usaha yang dapat diakses, mekanisme kemitraan, hingga langkah yang dapat diambil apabila perusahaan tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha daerah.

Selain itu, pembahasan Ranperda juga perlu memetakan persoalan nyata yang selama ini dihadapi UMKM Kolaka Utara, seperti keterbatasan akses pasar, permodalan, peningkatan kualitas produk dan jasa, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa perusahaan besar.

Buhari mengatakan pemerintah daerah memiliki peran untuk memfasilitasi UMKM agar dapat berkembang melalui kemitraan dengan para pemilik IUP yang beroperasi di Kolaka Utara.

“Pemerintah memang wajib memfasilitasi UMKM kita agar bisa diberdayakan oleh para pemilik IUP di Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.

Ia juga menegaskan Ranperda tersebut diarahkan agar UMKM Kolaka Utara mampu meningkatkan kapasitas dan berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

“Yang kedua, bagaimana UMKM Kolaka Utara ini bisa naik level ke kelas usaha yang lebih besar. Itu yang kita dorong melalui Perda ini,” ujarnya.

FGD tersebut melibatkan OPD terkait, Kadin, serta perwakilan pelaku UMKM untuk memberikan masukan terhadap penyusunan Ranperda. Berbagai saran tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi aturan sebelum melalui proses harmonisasi dan evaluasi.

Setelah tahapan tersebut, Ranperda akan kembali dibahas oleh DPRD Kolaka Utara sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu memberikan kepastian bagi UMKM lokal untuk mendapatkan akses pemberdayaan dan kemitraan dengan perusahaan besar.

Tantangan terbesarnya kini adalah memastikan regulasi tersebut memiliki mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan, sehingga keberadaan investasi besar di Kolaka Utara benar-benar membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Buhari berharap Perda tersebut nantinya memberikan dasar hukum bagi terciptanya kemitraan yang produktif antara UMKM, BUMD, koperasi, dan usaha besar yang beroperasi di Kolaka Utara.

“Harapannya, UMKM Kolaka Utara memiliki legal standing untuk diberdayakan oleh usaha besar, termasuk pemilik IUP yang ada di Kolaka Utara,” pungkasnya.(rus)