KOLAKA UTARA – Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Airen Kastri Laporindo, Burhanuddin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Upaya hukum tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Burhanuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 29 Juli 2026 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lss. Sidang perdana disebut mulai digelar pada Kamis (20/8/2026) di PN Lasusua.
Kuasa hukum Burhanuddin dari Kantor Advokat Hasrun Salengge, Law Office, menyatakan pihaknya memiliki sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Salah satunya berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Pertambangan dan Penjualan Ore Nikel Nomor 022/SPK/KTR-AKL/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 antara PT Kasmar Tiar Raya dan PT Airen Kastri Laporindo.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan SPK tersebut, PT Airen Kastri Laporindo memperoleh pekerjaan dari PT Kasmar Tiar Raya. Menurut mereka, kegiatan di lapangan kemudian dikerjakan oleh perusahaan lain yang digandeng PT Airen Kastri Laporindo, yakni Arum Mining Mineral.
“Pak Burhanuddin setelah menerima dan mendapatkan SPK tersebut kemudian menggandeng satu perusahaan yang mengerjakan SPK itu, yaitu Arum Mining Mineral. Perusahaan ini yang mengerjakan kegiatan penambangan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Hasrun saat ditemui wartawan di Lasusua, Kamis (20/8/2026).
Hasrun menyebut Burhanuddin tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan penambangan yang menjadi perkara tersebut.
“Klien kami Burhanuddin tidak melakukan kegiatan penambangan tersebut secara langsung. Kegiatan itu dilaksanakan oleh perusahaan yang digandeng untuk mengerjakan SPK,” ujarnya.
Menurut Hasrun, perkara kemudian berlanjut setelah adanya penangkapan oleh pihak Mabes Polri di PT Kasmar Tiar Raya. Burhanuddin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Menurut Hasrun, proses tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah penyidik telah menjalankan prosedur penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajukan praperadilan karena kami melihat ada keganjilan dan ingin menguji apakah pihak penyidik sudah menjalankan mekanisme dan SOP sesuai dengan standar penyidikan yang berlaku,” katanya.
Hasrun membenarkan Burhanuddin sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak dua kali. Namun, ia mempersoalkan mekanisme pemanggilan yang menurutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak lain.
Selain persoalan penetapan tersangka, Hasrun juga menyampaikan bahwa Burhanuddin saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi. Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mengikuti proses persidangan praperadilan di PN Lasusua.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa permohonan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Kami berharap permohonan praperadilan kami dapat dikabulkan karena kami menganggap ada kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujar Hasrun.
Sementara itu, proses praperadilan akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai permohonan yang diajukan pihak Burhanuddin serta tanggapan dari pihak termohon sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.












