KOLAKA UTARAREGIONAL

Bupati Kolaka Utara Janji Kaji Insentif 338 Nakes PPPK Paruh Waktu dalam Perubahan APBD 2026

55
×

Bupati Kolaka Utara Janji Kaji Insentif 338 Nakes PPPK Paruh Waktu dalam Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar/siaranpublik.com

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan menindaklanjuti usulan kenaikan insentif bagi 338 tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pembahasan usulan itu akan dimasukkan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar mengatakan pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Demikian pula terhadap perhatian Fraksi Demokrat mengenai insentif bagi 338 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu agar ditingkatkan,” kata Nur Rahman.

Menurut dia, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan penyesuaian secara selektif dengan mempertahankan program yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Setiap perubahan anggaran, menurut Nur Rahman, akan diarahkan kepada kebutuhan yang mendesak, memiliki target yang jelas, dapat dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran, dan menghasilkan keluaran yang terukur.

Selain persoalan insentif tenaga kesehatan, pemerintah daerah menanggapi sejumlah masukan fraksi mengenai pelayanan dasar. Beberapa di antaranya adalah penanganan bencana dan dampak cuaca ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemerataan pembangunan, serta pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengevaluasi pelayanan bus sekolah atau Tayo yang digunakan untuk mengantar dan menjemput siswa. Evaluasi akan mencakup jumlah kendaraan yang aktif dan tidak aktif, kondisi kendaraan, rute pelayanan, serta tingkat pemanfaatannya.

Kendaraan yang belum berfungsi secara optimal akan dievaluasi untuk dimanfaatkan kembali. Pemerintah daerah menyatakan langkah itu ditujukan agar aset daerah memberikan manfaat lebih besar bagi pelayanan pendidikan dan masyarakat.
Di sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyatakan akan memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut mencakup pemetaan potensi penerimaan yang belum tergarap, pengembangan objek PAD baru, pemanfaatan aset daerah, perbaikan sistem pemungutan, penguatan pengawasan, serta digitalisasi pelayanan.

Pemerintah juga akan memantau kinerja Tim Optimalisasi Percepatan PAD dan memperkuat koordinasinya dengan Badan Pendapatan Daerah. Nur Rahman mengatakan optimalisasi PAD tetap akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, ingin peningkatan penerimaan berjalan secara terukur.

Dalam perubahan APBD, pemerintah juga menaruh perhatian pada kesiapan program. Kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan anggaran harus memiliki kesiapan dari sisi perencanaan, teknis, pengadaan, waktu pelaksanaan, hingga kemampuan penyelesaian sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Usulan kegiatan baru akan dinilai berdasarkan urgensi, kesiapan, kemampuan pelaksanaan dan ketersediaan anggaran. Adapun kegiatan yang telah direncanakan dan dianggap menjadi kebutuhan masyarakat akan tetap menjadi perhatian dan prioritas.

Untuk pembangunan berskala besar yang tidak mampu dibiayai sepenuhnya melalui APBD, pemerintah daerah menyatakan akan mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat maupun sumber pembiayaan lain.
Langkah tersebut, menurut pemerintah daerah, menjadi bagian dari strategi menghadapi tekanan terhadap APBD, terutama akibat dinamika dan potensi perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah juga menyatakan akan mengelola anggaran secara hati-hati. Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akan dilakukan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah menegaskan SILPA akan digunakan dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengutamakan kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Nur Rahman juga merespons masukan mengenai keterbatasan waktu pembahasan Perubahan APBD. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan pejabat terkait memberikan dukungan selama proses pembahasan dengan menyiapkan pejabat yang berkompeten, data, informasi, serta klarifikasi yang dibutuhkan DPRD.

“Proses pembahasan diharapkan dapat berlangsung secara efektif, terbuka, konstruktif dan tepat waktu,” ujar dia.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyatakan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD 2026. Pemerintah menargetkan kebijakan anggaran yang disepakati tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.(rus)