KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali mengingatkan pelaku usaha pangkalan dan pengecer agar mematuhi ketentuan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Peringatan tersebut disampaikan setelah pemerintah setempat sebelumnya melakukan penertiban terhadap sejumlah pengecer bahan bakar minyak (BBM) di sekitar SPBU di Kota Kendari. Kini, perhatian pemerintah berlanjut pada distribusi gas LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
Pemkot Kendari menegaskan, penjualan LPG 3 kg harus mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022, termasuk mengenai harga eceran tertinggi (HET).
Dalam imbauan yang disampaikan Pemkot Kendari, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0–40 kilometer. Harga tersebut menjadi salah satu ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pangkalan dalam menyalurkan gas bersubsidi.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer atau kios untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pemkot Kendari mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha pangkalan gas untuk mematuhi ketentuan distribusi Gas LPG 3 Kg bersubsidi,” ujarnya.
Pemkot Kendari memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 kepada pengecer atau kios untuk menghabiskan stok LPG 3 kg yang masih mereka miliki. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah menyatakan akan melakukan penertiban.
Tidak hanya penertiban di lapangan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan apabila terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET Rp20.000 atau menjual gas bersubsidi kepada pedagang eceran maupun kios.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar LPG 3 kg bersubsidi tetap tersedia dan tersalurkan sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah adanya penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Masyarakat Kota Kendari juga diminta ikut mengawasi distribusi LPG 3 kg. Warga dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas HET atau menyalurkannya kepada pengecer dan kios untuk dijual kembali.
Pemkot Kendari mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg bersubsidi bagi masyarakat.












