KOLAKA UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bersiap melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi kepolisian selama 14 hari ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Jumardi, menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026.
Sasaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu, polisi juga menyasar pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta melakukan balapan liar.
Dua sasaran lainnya adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Anoa 2026 disampaikan berlangsung di seluruh wilayah Sultra untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Pelaksanaannya diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran, menekan kecelakaan dan fatalitas korban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, penanganan pelanggaran diharapkan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai risiko dari perilaku berkendara yang tidak tertib.
Pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis demi keselamatan bersama. (rus)












