NASIONAL

Viral Isu Konten Karhutla Dibatasi Komdigi, Meutya Hafid: Tak Ada Perintah Take Down!

40
×

Viral Isu Konten Karhutla Dibatasi Komdigi, Meutya Hafid: Tak Ada Perintah Take Down!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Isu pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial ramai diperbincangkan warganet. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform media sosial menghapus konten terkait karhutla.

Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak mengeluarkan perintah penurunan konten atau take down terhadap informasi karhutla yang beredar di berbagai platform media sosial.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Meutya, informasi karhutla yang dibagikan masyarakat melalui media sosial justru menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung penanganan kebakaran agar berjalan lebih efektif.

Pemerintah juga memanfaatkan sejumlah platform, seperti TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta, untuk menyebarluaskan informasi terkait karhutla dalam rangka komunikasi publik.

Meutya mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dan informasi mengenai karhutla selama disampaikan secara faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.

Di tengah ramainya isu pembatasan konten tersebut, Meutya justru mendorong perusahaan pengelola platform media sosial untuk lebih transparan dalam menjelaskan sistem algoritma dan aturan komunitas yang mereka terapkan.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan suatu konten dapat ditampilkan, dibatasi jangkauannya, atau tidak dapat diakses di platform tertentu.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” kata Meutya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang merasa mengalami pembatasan atau gangguan layanan saat mengunggah konten terkait karhutla agar segera mengajukan pengaduan atau banding kepada platform bersangkutan.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga dapat menerima laporan masyarakat untuk kemudian menindaklanjutinya kepada pengelola platform terkait.