KHAZANAH

Tak Punya Anak, Siapa yang Berhak Menerima Harta Warisan? Ini Ketentuannya

70
×

Tak Punya Anak, Siapa yang Berhak Menerima Harta Warisan? Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Pembagian harta warisan bagi seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak tidak bisa dilakukan sembarangan. Siapa yang berhak menerima harta peninggalan tetap ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Dalam hukum Islam, ahli waris memiliki kedudukan dan bagian masing-masing. Karena itu, keberadaan suami atau istri, ayah, ibu, saudara, hingga kerabat lainnya harus terlebih dahulu diperiksa sebelum harta warisan dibagikan.

Secara umum, ahli waris dalam hukum Islam terbagi dalam tiga kelompok, yakni ashabul furudh, ashabah, dan dzawil arham.

1. Ashabul Furudh

Ashabul furudh merupakan ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah. Bagian tersebut dapat berupa 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, hingga 2/3.

Kelompok ini mencakup:

– Anak perempuan
– Cucu perempuan
– Ibu
– Ayah
– Suami
– Istri
– Saudara perempuan seayah
– Saudara perempuan seibu
– Saudara perempuan kandung
– Saudara laki-laki seibu
– Kakek
– Nenek

2. Ashabah

Ashabah merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian setelah hak ashabul furudh terpenuhi. Besarnya bagian tidak selalu ditentukan secara pasti, karena bergantung pada susunan ahli waris yang ada.

Ashabah terdiri dari:

– Ashabah bi nafsih, yakni ahli waris laki-laki yang memperoleh sisa harta berdasarkan kedudukannya sendiri, seperti anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki kandung.

-Ashabah bil ghair, yakni ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris laki-laki yang sederajat, misalnya anak perempuan bersama anak laki-laki.

– Ashabah ma’al ghair, yakni ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dalam kondisi tertentu karena bersama ahli waris perempuan lainnya, misalnya saudara perempuan kandung bersama anak atau cucu perempuan.

3. Dzawil Arham

Dzawil arham adalah kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kelompok ashabul furudh maupun ashabah.

Ketiga kelompok tersebut menjadi penting ketika pewaris meninggal tanpa memiliki anak. Sebab, tidak adanya keturunan tidak otomatis membuat seluruh harta warisan diberikan kepada saudara.

Bagaimana Jika Pewaris Tidak Memiliki Anak?

Jika pewaris tidak mempunyai anak, terlebih dahulu harus diketahui siapa saja keluarga yang masih hidup. Keberadaan pasangan, ayah, ibu, saudara, kakek, nenek, maupun kerabat lainnya dapat memengaruhi pembagian harta.

Dalam hukum Islam, bagian ahli waris yang termasuk ashabul furudh ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara dalam KUHPerdata, sistem dan urutan ahli waris memiliki ketentuan tersendiri.

Beberapa kondisi yang sering menjadi pertanyaan antara lain:

1. Tidak memiliki anak tetapi masih ada suami atau istri

Pasangan yang masih hidup harus diperhitungkan dalam pembagian warisan. Dalam KUHPerdata, pasangan yang hidup terlama termasuk ahli waris golongan I.
Karena itu, pembagian tidak bisa langsung dialihkan kepada saudara tanpa terlebih dahulu melihat seluruh komposisi keluarga dan sistem hukum waris yang digunakan.

2. Tidak memiliki anak dan tidak ada pasangan

Dalam kondisi pewaris tidak meninggalkan anak maupun pasangan, saudara dapat menjadi ahli waris. Namun, keberadaan ayah dan ibu tetap harus diperiksa karena keduanya dapat memiliki hak atas harta peninggalan.

KUHPerdata Pasal 854 sampai Pasal 857 mengatur sejumlah kondisi mengenai pembagian warisan kepada orang tua dan saudara.

3. Ada ayah, ibu dan satu saudara

Dalam skenario pewaris tidak memiliki keturunan maupun pasangan, tetapi masih meninggalkan ayah, ibu dan satu saudara, Pasal 854 KUHPerdata mengatur masing-masing dapat memperoleh 1/3 bagian.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kondisi khusus sebagaimana diatur pasal tersebut dan tidak dapat dijadikan rumus umum untuk seluruh kasus warisan.

4. Ada ayah, ibu dan beberapa saudara

Apabila pewaris meninggalkan ayah, ibu dan lebih dari satu saudara, ayah memperoleh 1/4 bagian, begitu pula ibu memperoleh 1/4 bagian. Sementara itu, para saudara secara bersama-sama mendapatkan sisa 1/2 bagian.

5. Hanya terdapat saudara

Jika pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan, pasangan, ayah maupun ibu, saudara dapat memperoleh harta warisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat beberapa saudara, pembagiannya juga harus melihat apakah mereka merupakan saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu karena kedudukannya dapat berbeda.

Dengan demikian, tidak memiliki anak bukan berarti harta warisan otomatis menjadi milik saudara. Siapa yang berhak dan berapa besar bagiannya sangat bergantung pada siapa saja ahli waris yang masih hidup serta sistem hukum yang digunakan.

Untuk kasus nyata, perhitungan sebaiknya dilakukan berdasarkan seluruh data keluarga, status harta bersama dan harta bersih peninggalan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembagian.