Menggembala Kambing (Bagian 4)
Pada awal masa remaja, Rasulullah ﷺ belum memiliki pekerjaan tetap. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa beliau pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah dan juga di kalangan Bani Sa’d dengan imbalan tertentu.
Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah ﷺ sebelum beliau memasuki dunia perdagangan. Dari pekerjaan itu pula, beliau menjalani kehidupan yang sederhana dan belajar menghadapi berbagai keadaan sejak usia muda.
Ketika berusia 25 tahun, Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan dagang ke Syam dengan membawa barang dagangan milik Khadijah binti Khuwailid.
Ibnu Ishaq menuturkan bahwa Khadijah merupakan seorang perempuan pedagang yang terpandang dan kaya.
Ia biasa mempercayakan barang dagangannya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan sistem bagi hasil. ementara itu, perdagangan merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan masyarakat Quraisy.
Kabar tentang kejujuran, kredibilitas, serta kemuliaan akhlak Rasulullah ﷺ telah dikenal luas. Mendengar hal tersebut, Khadijah kemudian mengutus seseorang untuk menawarkan kepada beliau agar membawa barang dagangannya ke Syam.
Ia juga menawarkan imbalan yang lebih besar dibandingkan yang biasa diberikan kepada para pedagang lainnya. Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah ﷺ didampingi seorang pembantu Khadijah bernama Maisarah. Beliau menerima tawaran itu dan berangkat menuju Syam bersama Maisarah untuk menjalankan perdagangan.
(Referensi: Fiqhus-Sirah, Muhammad Al-Ghazali, hlm. 52; Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1:187–188.)
Menikah dengan Khadijah
Setelah Rasulullah ﷺ kembali ke Makkah, Khadijah mengetahui bahwa perdagangan yang beliau jalankan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Jumlah keuntungan tersebut disebut belum pernah diperolehnya sebanyak itu dari perjalanan dagang sebelumnya.
Maisarah juga menceritakan kepada Khadijah tentang apa yang dilihatnya selama mendampingi Rasulullah ﷺ dalam perjalanan. Ia menyampaikan tentang kejujuran, kecerdasan, serta kemuliaan akhlak beliau.
Khadijah sendiri merupakan perempuan yang banyak menarik perhatian para pemuka Quraisy. Sejumlah tokoh terpandang pernah mengajukan keinginan untuk menikahinya, tetapi semuanya ditolak.
Setelah mendengar tentang kepribadian Rasulullah ﷺ dan melihat hasil perdagangan yang beliau bawa, Khadijah kemudian meminta bantuan sahabatnya, Nafisah binti Munyah. Ia meminta Nafisah menemui Rasulullah ﷺ dan menyampaikan maksud Khadijah untuk menikah dengan beliau.
Rasulullah ﷺ menerima tawaran tersebut. Beliau kemudian menyampaikan hal itu kepada paman-paman beliau. Setelah itu, keluarga Rasulullah ﷺ mendatangi keluarga Khadijah untuk mengajukan lamaran. Setelah kedua keluarga mencapai kesepakatan, pernikahan pun dilangsungkan.
Akad nikah tersebut dihadiri oleh keluarga Bani Hasyim dan sejumlah pemuka Bani Mudhar. Pernikahan itu berlangsung sekitar dua bulan setelah Rasulullah ﷺ kembali dari perjalanan ke Syam.
Dalam riwayat yang disebutkan dalam sumber ini, mahar beliau kepada Khadijah berupa dua puluh ekor unta muda.
Saat itu, Khadijah disebut berusia sekitar 40 tahun. Ia merupakan salah seorang perempuan Quraisy yang paling terpandang, cerdas, cantik, dan kaya.
Khadijah menjadi istri pertama Rasulullah ﷺ. Selama Khadijah masih hidup, Rasulullah ﷺ tidak menikahi perempuan lain.
Anak-Anak Rasulullah dari Khadijah
Dari pernikahan dengan Khadijah, Rasulullah ﷺ dikaruniai beberapa orang anak. Semua putra-putri beliau, kecuali Ibrahim yang lahir dari Mariyah Al-Qibthiyah, merupakan anak Khadijah.
Anak pertama beliau adalah Al-Qasim. Dari nama inilah Rasulullah ﷺ mendapat kunyah Abul Qasim. Setelah itu lahir Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fathimah, dan Abdullah. Abdullah juga dikenal dengan julukan Ath-Thayyib dan Ath-Thahir.
Seluruh putra Rasulullah ﷺ wafat ketika masih kecil. Adapun putri-putri beliau sempat mengalami masa Islam, memeluk Islam, dan ikut berhijrah.
Seluruh putri Rasulullah ﷺ wafat ketika beliau masih hidup, kecuali Fathimah. Fathimah wafat sekitar enam bulan setelah Rasulullah ﷺ wafat.
(Referensi: Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1:190–191; Fiqhus-Sirah, Muhammad Al-Ghazali, hlm. 60; Fathul-Bari, 7:507.)
Terdapat sedikit perbedaan di antara sejumlah kitab sirah mengenai beberapa rincian peristiwa tersebut. Uraian ini mengikuti pendapat yang dinilai paling kuat dalam sumber yang digunakan.
(Mengutip buku Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri)







