KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membahas permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari tiga pengembang yang berencana membangun 88 unit rumah subsidi di Kecamatan Lasusua, Rabu (14/10/2026).
Ketiga pengembang tersebut yakni PT Panca Fortune Group yang merencanakan 56 unit rumah, PT Babana Konstruksi Persada sebanyak 9 unit, dan PT Putra Banua Konstruksi sebanyak 23 unit. Seluruhnya direncanakan membangun rumah tipe 36.
Sekda Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meminta seluruh pengembang mengikuti arahan OPD teknis dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum merealisasikan pembangunan.
Pemerintah daerah berharap rencana pembangunan tersebut dapat memenuhi kebutuhan rumah subsidi masyarakat dengan tetap memperhatikan tata ruang, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, di Kantor Bupati Kolaka Utara.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan masukan teknis terkait kesesuaian tata ruang dan persyaratan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menekankan penyediaan ruang terbuka hijau, tempat pembuangan sampah, drainase, serta septic tank yang memenuhi persyaratan.
Pengembang juga diminta memisahkan saluran limbah rumah tangga dari drainase perumahan untuk mencegah pencemaran lingkungan.












