HUKUM & KRIMINALREGIONAL

Polda Sultra Gerak Cepat Respon Kasus Penganiayaan Wartawan di Baubau, Dua Anggota Satresnarkoba Masuk Patsus

26
×

Polda Sultra Gerak Cepat Respon Kasus Penganiayaan Wartawan di Baubau, Dua Anggota Satresnarkoba Masuk Patsus

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Seorang wartawan tvOne, Jamil, diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut kini ditangani Polda Sultra dengan menempatkan dua anggota polisi yang diduga terlibat di tempat khusus (patsus).

Kedua anggota tersebut masing-masing berinisial Brigpol HS dan Bripda AA. Keduanya telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis Kristian.

Ia menjelaskan, Propam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua anggota tersebut pada Kamis (8/10/2026). Tim Bid Propam Polda Sultra kemudian bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara.

Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk Jamil sebagai korban dan empat saksi lainnya. Mereka terdiri atas orang-orang yang berada di ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, dan Kasatresnarkoba.

Tim Propam juga memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Berawal dari Perekaman di Ruang Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) malam di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, Jamil merekam kondisi ruangan Unit 1 setelah melihat minuman keras berada di atas meja. Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara Jamil dan Brigpol HS. Keduanya terlibat tarik-menarik telepon genggam hingga terjatuh.

Setelah kejadian itu, telepon genggam Jamil diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Video rekaman di dalam telepon genggam tersebut kemudian dihapus.

Jamil selanjutnya dibawa ke ruang operasional Satresnarkoba oleh Brigpol HS. Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Polda Sultra masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan fakta serta dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Polda Sultra Janji Beri Sanksi Tegas

Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iis Kristian menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegasnya.

Terkait penyampaian informasi kepada publik, Iis menjelaskan bahwa Polda Sultra tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebutkan, terdapat informasi tertentu yang aksesnya dapat dibatasi apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun berdampak terhadap pihak-pihak terkait.

Ia mengajak seluruh pihak menjaga sinergi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran tugas kepolisian dalam mengungkap perkara.