BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Jurnalis tvOne Mengaku Dibanting dan Videonya Dihapus Saat Liputan di Satresnarkoba Polres Baubau

12
×

Jurnalis tvOne Mengaku Dibanting dan Videonya Dihapus Saat Liputan di Satresnarkoba Polres Baubau

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

BAUBAU – Seorang kontributor tvOne, Jamil, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu malam (7/10/2026).

Jamil juga mengaku telepon selulernya diambil secara paksa dan rekaman video yang dibuatnya saat berada di lokasi dihapus.

Berdasarkan keterangan Jamil, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, ia datang ke Polres Baubau untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba.

Jamil kemudian memasuki Kantor Satresnarkoba. Di dalam ruangan, ia mengaku melihat sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas minum minuman keras.

Jamil lalu merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon selulernya sebagai bagian dari dokumentasi peliputan.

Namun, aksi perekaman tersebut diketahui oleh orang-orang yang berada di lokasi. Jamil mengaku diminta menghapus video yang telah direkam.

Permintaan tersebut ditolak. Situasi kemudian disebut memanas hingga telepon seluler milik Jamil diduga diambil secara paksa.

Menurut Jamil, rekaman video yang sebelumnya dibuatnya kemudian dihapus dari telepon selulernya.

Jamil juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut dirinya ditarik ke dalam ruangan dan mengalami tindakan berupa dibanting atau ditindih oleh salah seorang anggota yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Jamil mengaku mengalami luka lecet pada bagian lutut.

Organisasi Pers Mengecam

Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap Jamil mendapat kecaman dari Forum Bersama Jurnalis Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra.

Dalam pernyataan sikap yang diterima pada Kamis (8/10/2026), organisasi-organisasi tersebut menyebut Jamil mengalami intimidasi, dugaan perampasan alat kerja, serta kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka menyatakan insiden tersebut terjadi ketika Jamil sedang melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba di Polres Baubau.

Organisasi pers tersebut juga menyebut seorang anggota polisi berinisial BLK diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Mereka mendesak agar dugaan penganiayaan dan pengambilan alat kerja Jamil diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Baubau mengusut insiden tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan oleh Propam maupun jalur pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan mengingatkan jurnalis agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Masih Menunggu Klarifikasi Polisi

Kronologi tersebut masih merupakan informasi awal berdasarkan keterangan Jamil dan pernyataan organisasi pers. Dugaan mengenai kekerasan, pengambilan telepon seluler, penghapusan rekaman, maupun keterlibatan anggota tertentu masih memerlukan verifikasi dan pendalaman.

Konfirmasi dari pihak Polres Baubau, anggota yang berada di lokasi, serta saksi-saksi lainnya diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Bukti pendukung seperti rekaman CCTV, pemeriksaan medis terhadap luka yang dialami Jamil, serta pemeriksaan data atau jejak digital pada telepon seluler juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Baubau mengenai dugaan intimidasi, kekerasan, pengambilan telepon seluler, dan penghapusan rekaman yang disampaikan Jamil.

Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.