KONAWE – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga menggemparkan warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lasada, Kecamatan Asinua, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, SP (23).
A ditangkap personel Polsek Abuki pada Selasa (6/10/2026), setelah korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Abuki, IPDA Yana Irwana, mengungkapkan jika korban mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Korban melapor, diduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri,” ujar Yana.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024. Saat itu, korban diketahui telah ditinggalkan oleh suaminya.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, dugaan kekerasan tersebut terus terjadi hingga terakhir pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam aksinya, terduga pelaku disebut mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginannya. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan sang ayah ke kantor Polisi sehingga pihak berwajib lekas mengamankan pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.












