KOLAKA UTARA – Peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sepanjang Oktober 2026, Polres Kolaka Utara mengungkap lima kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah dengan mengamankan sembilan orang serta menyita 76 sachet sabu seberat bruto 44,91 gram.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam upaya pemulihan kawasan rawan narkoba.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Jumat (9/10/2026). Polisi mengamankan pria berinisial I (35) dan menyita empat sachet sabu seberat 8,23 gram yang ditemukan di dalam kotak hitam di atas meja rumahnya.
Selanjutnya, Minggu (18/10/2026), petugas gabungan bersama TNI dan aparat kelurahan mengamankan R (23) dan BO (19) di Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha. Dari kamar R, polisi menemukan 48 sachet sabu seberat 11,48 gram beserta alat isap.
Pengungkapan ketiga dilakukan di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, Jumat (23/10/2026). Polisi awalnya mengamankan SO alias O yang diduga membuang dua sachet sabu. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diperoleh dari MA alias A.
Saat MA tiba di lokasi, petugas langsung mengamankannya. Dua sachet sabu ditemukan di balik casing telepon genggamnya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MA di Lingkungan Pelabuhan dan kembali menemukan empat sachet sabu. Total barang bukti dari kasus ini mencapai delapan sachet dengan berat 5,35 gram.
Sehari kemudian, Sabtu (24/10/2026), petugas mengamankan MI alias I (40) dan H alias C (41) di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih. Dari rumah MI, polisi menyita 15 sachet sabu seberat 19,68 gram, dua timbangan digital, serta alat isap atau bong.
Sementara itu, pengungkapan kelima berlangsung di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Senin (26/10/2026). Polisi mengamankan FFA (16) dan M (25). Dari penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,17 gram di saku celana FFA yang disebut diperoleh melalui sistem tempel. Polisi juga menemukan alat isap pireks milik M.
Empat Orang Diajukan untuk Asesmen Rehabilitasi
Di tengah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, Polres Kolaka Utara juga menyiapkan penanganan rehabilitatif bagi empat orang yang dikategorikan sebagai penyalahguna atau pengguna.
Keempatnya adalah BO, H alias C, FFA, dan M. Mereka diajukan ke BNN Kabupaten Kolaka untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu guna menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi medis atau sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aipda Ahmad Syaiful, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Kapolres Kolaka Utara, melalui Kasi Humas, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Para pihak yang diduga berperan sebagai pengedar atau pemilik narkotika disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan lima kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kolaka Utara. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diamankan dan barang bukti yang disita. Pemutusan rantai pasokan, pengawasan berkelanjutan, serta pencegahan agar narkotika tidak kembali menyasar generasi muda juga menjadi pekerjaan penting. (rus)












