HUKUM & KRIMINAL

Tinggalkan Istri Demi Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Suami di Kolut Dijebloskan ke Sel Tahanan

56
×

Tinggalkan Istri Demi Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Suami di Kolut Dijebloskan ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Seorang pria berusia 21 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, harus mendekam di sel tahanan setelah membawa seorang gadis berusia 14 tahun pergi bersamanya. Ironisnya, pria yang berdomisili di Kecamatan Batu Putih tersebut diketahui telah memiliki istri sebelum pergi bersama korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya anak mereka ke Polres Kolaka Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan korban bersama pria tersebut di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menjelaskan bahwa pria berinisial R tersebut telah beristri. Ia meninggalkan istrinya dan pergi bersama korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo (Kanan)/siaranpublik.com

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut dan korban diketahui memiliki kedekatan emosional serta menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 21 September 2026. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, keluarga korban mulai mencari keberadaan anak mereka. Setelah tidak menemukan korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa korban berada bersama pria tersebut di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Morowali Utara dan bergerak bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka Utara untuk mencari keberadaan keduanya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 15 Oktober 2026, polisi berhasil mengamankan pria berinisial R bersama korban tanpa perlawanan. Salah satu dari mereka diamankan di rumah keluarganya.

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban bersedia ikut pergi bersama pria tersebut. Namun, orang tua korban tidak menerima kejadian itu karena anak mereka masih berusia 14 tahun dan masih berada dalam pengawasan keluarga.

Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan.

Korban Mengalami Trauma

Polisi menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, korban tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, korban dilaporkan mengalami sedikit trauma akibat peristiwa tersebut.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan penanganan korban sesuai kebutuhannya.

Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut penerapan Pasal 454 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan petugas.

Kini, pria yang diketahui telah beristri itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kolaka Utara. (rus)