REGIONAL

Bupati Kolaka Utara Kejar 4 Target Penataan Ruang

37
×

Bupati Kolaka Utara Kejar 4 Target Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II Tahun 2026 untuk memberikan kepastian pemanfaatan lahan sekaligus mendukung investasi dan pembangunan daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Makassar, Selasa (20/10/2026). Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Melalui percepatan penyusunan RDTR, Pemkab Kolaka Utara membidik empat sasaran utama, yakni mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang, memperjelas peruntukan lahan, memberikan kepastian ruang bagi investor, serta menyelaraskan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.

RDTR berperan penting dalam menentukan peruntukan ruang secara terperinci, mulai dari kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga kawasan lindung. Kejelasan tersebut diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak tumpang tindih dan pembangunan berjalan sesuai peruntukannya.

Dari sisi investasi, kepastian tata ruang diharapkan dapat membantu investor menentukan lokasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan menjadi pertimbangan agar pembangunan tidak mengabaikan daya dukung wilayah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kolaka Utara juga menegaskan komitmennya mendukung percepatan penyusunan RDTR secara transparan dan akuntabel. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati yang hadir.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial.

Bupati Nur Rahman Umar mengatakan, penyusunan RDTR harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“RDTR menjadi acuan penting agar pemanfaatan ruang lebih jelas, investasi memiliki kepastian, dan pembangunan berjalan sesuai peruntukan,” ujarnya.

Setelah rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kolaka Utara akan melanjutkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait agar penyusunan RDTR Region II dapat segera diselesaikan dan digunakan sebagai pedoman pembangunan daerah.

Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihwan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Patehuddin, serta Sekretaris Bappeda Muh. Fadli.