HEADLINE

Buntut Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

16
×

Buntut Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut, rangkaian dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.

Prasetyo menegaskan, Presiden telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menghendaki agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan hingga tuntas. Tidak boleh ada fakta yang disembunyikan maupun ditutup-tutupi.

Pemerintah menegaskan bahwa dugaan kejahatan yang menyangkut keamanan negara dan keselamatan pimpinan negara harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rm/SP)