HEADLINEHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Ceria Nugraha Indotama, Negara Rugi Rp401,65 Miliar

32
×

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Ceria Nugraha Indotama, Negara Rugi Rp401,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik menduga terdapat rekayasa dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi syarat ekspor yang ditetapkan pemerintah.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Saiful dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut penyidik, PT CNI yang saat itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tetap memperoleh rekomendasi ekspor. Selain itu, terdapat dugaan pengaturan hasil pengujian kadar nikel agar berada di bawah ambang batas 1,7 persen yang menjadi syarat ekspor.

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor,” kata Saiful.

Penyidik juga menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor nikel sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen terkait perkara tersebut. Seluruh penyitaan dokumen telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena PT CNI merupakan salah satu perusahaan tambang yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Sj)