JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten periode 2011–2015 sekaligus mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, HNV ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 19 Agustus 2026. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, HNV diduga menyalahgunakan kewenangan dan pengaruh yang dimilikinya selama menjabat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus tersebut bermula pada 2016. HNV diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show yang digelar atas nama anaknya kepada sejumlah wajib pajak.
Permintaan tersebut kemudian direspons sejumlah perusahaan wajib pajak. HNV diduga menerima uang sponsorship sekitar Rp400 juta dari wajib pajak di wilayah Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak di luar Jakarta.
Dugaan penerimaan gratifikasi tidak berhenti pada sponsorship. KPK mengungkap HNV diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah pihak dalam rentang 2014 hingga 2022.
“Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan ke dalam deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar,” bebernya.
Selain itu, pada periode 2013–2018, HNV juga diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, total gratifikasi yang diduga diterima HNV dari sejumlah perusahaan mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang menyeret pejabat di lingkungan perpajakan. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut kini tengah diproses KPK untuk mengungkap lebih jauh sumber pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya hubungan antara pemberian dengan kewenangan HNV saat menjabat.
KPK menjerat HNV sebagai tersangka dan melakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.












