JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan dan terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari:
LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
ADR, Direktur Utama PT Summarecon.
LEV, pihak swasta.
FEZ, pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
ERW, pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
MF, pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
ARF, pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Pada klaster pertama, dugaan suap berkaitan dengan persoalan sengketa tanah yang melibatkan PT Summarecon dengan sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Kabupaten Bogor.
PT Summarecon disebut mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon.
Dalam proses penyelesaiannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para pemilik tanah untuk melakukan mediasi. Pemilik tanah kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik PT Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. PT Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, ADR diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW melalui YA dan LEV. Selanjutnya, ERW diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
Sementara pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
ERW diduga menerima fee Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dari jumlah tersebut, ERW disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF.
LMP dan ARF juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 terkait pengurusan layanan pertanahan.
ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW dan MF terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut kemudian disebut disetorkan kepada FEZ yang berperan sebagai penampung uang dari ARF.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Barang bukti yang ditemukan di rumah ARF antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah LEV, Rp8 juta di rumah ZNM, serta Rp49,5 juta di rumah SON.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola layanan pertanahan. Lembaga antirasuah itu mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem pelayanan dan memperkuat integritas pegawainya.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya telah melakukan kajian tata kelola pertanahan. Salah satu temuan yang disoroti adalah potensi penyalahgunaan dalam pencatatan dan penghapusan blokir yang dinilai rawan praktik suap dan gratifikasi.
KPK menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan di Kementerian ATR/BPN serta mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam layanan pertanahan.












