HUKUM & KRIMINALREGIONAL

Penetapan Tersangka Dinilai Tak Rasional, Bos PT Airen Kastri Laporindo Melawan

9
×

Penetapan Tersangka Dinilai Tak Rasional, Bos PT Airen Kastri Laporindo Melawan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Penetapan Komisaris Utama PT Airen Kastri Laporindo, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal kini masuk arena perlawanan hukum.

Tim kuasa hukum Burhanuddin dari Kantor Advokat Hasrun Salengge Law Office resmi menguji penetapan tersangka tersebut melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Sidang perdana digelar Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra PN Lasusua. Persidangan dipimpin hakim tunggal dan dihadiri pihak pemohon serta pihak kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara yang mewakili Mabes Polri selaku termohon.

Kuasa hukum Burhanuddin menilai ada persoalan serius dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka bahkan menyebut terdapat “keganjilan yang tidak rasional menurut hukum” dalam proses tersebut.

“Setelah kami melihat dari segi hukum dan proses terhadap penyidikan klien kami, Pak Bur (Burhanuddin,red), kami anggap ada satu keganjilan yang tidak rasional menurut hukum yang ada,” tegas Hasrun Salengge, kuasa hukum Burhanuddin.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, pihak
Hasrun Salengge membantah bahwa kliennya melakukan kegiatan penambangan secara langsung.

Kuasa hukum menyebut Burhanuddin memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Pertambangan dan Penjualan Ore Nikel Nomor 022/SPK/KTR-AKL/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dengan PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), perusahaan pemegang IUP.

Menurut Hasrun Salengge, setelah memperoleh SPK tersebut, Burhanuddin menggandeng perusahaan lain, yakni Arum Mining Mineral, untuk melaksanakan pekerjaan pertambangan.

“Pak Burhanuddin setelah menerima dan mendapatkan SPK tersebut kemudian menggandeng satu perusahaan yang mengerjakan SPK itu, yaitu Arum Mining Mineral. Perusahaan ini yang mengerjakan kegiatan penambangan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Dari sinilah pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

Mereka berpendapat, jika kegiatan pertambangan berlangsung di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, maka tanggung jawab hukum atas kegiatan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk posisi perusahaan pemegang IUP dan pihak yang menerima serta menjalankan SPK.

“Semestinya dalam perkara ini, karena Pak Burhan diberikan hak atau kewenangan di wilayah PT Kasmar Tiar Raya, seharusnya pihak perusahaan ini yang juga harus bertanggung jawab selain pemberi SPK,” ujar kuasa hukum.

Bukan Pelaku Tambang Langsung?

Poin inilah yang menjadi salah satu dasar perlawanan Burhanuddin. Kuasa hukum menegaskan kliennya bukan pihak yang turun langsung melakukan kegiatan penambangan.

Aktivitas tersebut, menurut mereka, dikerjakan perusahaan yang digandeng untuk melaksanakan SPK.

“Klien kami Burhanuddin tidak melakukan kegiatan penambangan tersebut secara langsung. Kegiatan itu dilaksanakan oleh perusahaan yang digandeng untuk mengerjakan SPK,” tegas Hasrun.

Persoalan kemudian berkembang setelah terjadi penangkapan oleh pihak Mabes Polri di wilayah PT Kasmar Tiar Raya. Burhanuddin selanjutnya dituduh melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum menilai konstruksi perkara tersebut perlu diuji secara terbuka di hadapan hakim melalui mekanisme praperadilan.

Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi apakah seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Soroti Proses Pemanggilan

Kuasa hukum juga menyoroti proses pemanggilan Burhanuddin oleh penyidik.
Menurut Hasrun, kliennya memang telah dua kali dimintai keterangan. Namun, ia mempersoalkan cara pemanggilan yang disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada orang lain.

“Dua kali dipanggil dan sudah diambil keterangannya,” ujar Hasrun.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan praperadilan. Terlebih, Burhanuddin disebut masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tim kuasa hukum memilih melawan melalui jalur hukum yang tersedia.

Siapkan Saksi dan Ahli

Tim kuasa hukum tidak datang ke persidangan dengan tangan kosong. Pada agenda pembuktian berikutnya, mereka mengaku telah menyiapkan sekitar empat hingga lima orang saksi serta satu orang ahli.

“Nanti pembuktiannya pada hari Rabu. Ada beberapa orang saksi yang kami siapkan, ahli satu, kemudian saksi dari korban yang mengetahui seluk-beluk peristiwa hukum ini, sekitar empat sampai lima orang,” kata Hasrun.

Mereka berharap keterangan para saksi dan ahli dapat membuka secara terang konstruksi perkara serta proses penyidikan yang dipersoalkan.

Praperadilan ini pun menjadi panggung penting untuk menguji apakah penetapan Burhanuddin sebagai tersangka benar-benar telah memenuhi prosedur hukum atau justru menyisakan persoalan sebagaimana dituding pihak pemohon.

“Kami harapkan bahwa dalam perkara ini kami akan menang. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk melihat fakta-fakta dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” tegasnya.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada 29 Juli 2026 di PN Lasusua dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lss. (rus)