LUWU TIMUR – Pelarian Taslim, tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir setelah 58 hari dalam pelarian.
Taslim ditangkap tim gabungan Polres Kolaka Utara dan jajaran di sebuah pondok kebun damar di Desa Lemo, Kecamatan Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom melalui Humas Polres Kolaka Utara Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, Taslim merupakan tahanan terakhir dari 11 orang yang kabur dari ruang tahanan Polres Kolaka Utara pada 2 Juli 2026.
“Dengan tertangkapnya Taslim, maka 11 tahanan seluruhnya telah berhasil ditemukan dan diamankan kembali ke ruang sel,” kata Gultom melalui Humas.
Taslim ditangkap saat berada di pondok kebun dan tengah beristirahat. Polisi menyebut selama dalam pelarian, Taslim diketahui bekerja sebagai pekebun.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pencarian panjang yang dilakukan polisi. Setelah 10 tahanan lainnya lebih dahulu ditangkap, Taslim menjadi satu-satunya orang yang masih diburu.
Salah satu tahanan yang memiliki hubungan keluarga dengan Taslim adalah Nasruddin alias Unding. Keduanya merupakan saudara kandung.
Nasruddin menjadi tahanan ke-10 yang berhasil ditangkap. Ia diamankan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Sejak Nasruddin ditangkap hingga Taslim ditemukan, terdapat jeda 38 hari. Selama periode tersebut, polisi terus menelusuri informasi mengenai keberadaan Taslim.
Pencarian kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Luwu Timur. Tim gabungan bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Taslim di Desa Lemo.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Taslim. Setelah ditangkap, ia kembali ditempatkan dalam pengamanan kepolisian.
“Proses pencarian ini berlangsung cukup panjang, sejak 2 Juli sampai dengan 29 Agustus 2026. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terlibat, baik dari Polres Kolaka Utara bersama polsek jajaran yang membantu proses pencarian di lapangan,” ujar Gultom.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan berbagai pihak yang ikut membantu memberikan informasi selama proses pencarian.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, keluarga, serta seluruh pihak yang telah membantu memberikan informasi dan dukungan kepada kepolisian selama proses pencarian berlangsung hingga seluruhnya berhasil diamankan,” katanya.
Dengan tertangkapnya Taslim, seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Kolaka Utara pada 2 Juli 2026 telah berhasil diamankan kembali.












