REGIONAL

Rekening Koordonator Aksi Demo Warga Pati Diblokir? Polda Metro Jaya : Hanya Ditunda Transaksinya

62
×

Rekening Koordonator Aksi Demo Warga Pati Diblokir? Polda Metro Jaya : Hanya Ditunda Transaksinya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut diblokir dan menampung dana donasi untuk aksi di depan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” ujar Budhi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penundaan transaksi berbeda dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening. Selama masa penundaan, rekening tetap tercatat sebagai milik pemiliknya dan tidak diambil alih oleh penyidik.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rekening Supriyono yang sebelumnya dikabarkan berisi dana pribadi dan donasi aksi sekitar Rp80,9 juta.

Dana tersebut disebut dihimpun dari masyarakat dan rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, serta logistik peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.

Supriyono bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Di antaranya adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sebelumnya, Supriyono mengaku rekening Bank Mandiri miliknya telah diblokir. Ia bahkan memperlihatkan tampilan aplikasi mobile banking yang menunjukkan status rekening tersebut dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Menurutnya, jumlah dana yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp80 juta.

Kabar tersebut kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka mengecam tindakan yang disebut sebagai pemblokiran rekening dan meminta aparat maupun pihak bank menjelaskan dasar hukum serta alasan tindakan tersebut.

Koalisi tersebut juga mempertanyakan perkara yang sedang diperiksa dan kaitan dana yang dihimpun dengan dugaan tindak pidana. Mereka menilai pemblokiran rekening berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan.

Namun, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa surat penyidik bukan permohonan pemblokiran.

“Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” tegas Budhi.

Polda Metro Jaya juga masih mendalami tujuan penggalangan dana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budhi.