Kolaka Utara – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros Puncak Monapa-Lambai, tepatnya di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 08.10 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam bernomor polisi DD 6396 RF dan Kawasaki Edge 110 warna hijau dengan nomor polisi DT 6052 BJ. Lima orang terlibat dalam kecelakaan itu, terdiri dari dua pengendara dan tiga penumpang.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara Iptu Jumardi, SH., MH., menjelaskan, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia merupakan pengendara Yamaha MX King, Fair, 30 tahun, warga Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Korban sempat dilarikan ke RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara untuk mendapatkan perawatan.
“Nyawa korban tidak tertolong. Fair dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.15 Wita,” ujar Iptu Jumardi.
Sementara dua penumpang Yamaha MX King, yakni Muh. Aska Aditya, 11 tahun, mengalami luka robek pada gusi bagian atas dan pembengkakan pada bagian kiri kepala. Sedangkan Muhammad Afzal Reyhan, 5 tahun, mengalami luka gores pada betis sebelah kanan.
Dari sepeda motor Kawasaki Edge 110, pengendaranya, Nur Ikhsan, 13 tahun, mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan, lecet pada jari sebelah kiri serta pembengkakan pada kepala.
Penumpangnya, Fikry Rani Ramba, 13 tahun, mengalami pembengkakan pada kepala bagian kiri, luka lecet pada alis dan kedua kaki.
Menurut Jumardi, kecelakaan bermula ketika Yamaha MX King yang dikendarai Fair bergerak dari arah utara atau Lasusua menuju selatan atau Pohu.
Saat memasuki lokasi kejadian, Kawasaki Edge 110 yang dikendarai Nur Ikhsan bergerak dari arah timur, keluar dari kawasan pesantren menuju arah utara atau Puncak Monapa.
Kedua sepeda motor kemudian bertabrakan pada bagian depan. Benturan tersebut menyebabkan pengendara dan para penumpang terjatuh hingga mengalami luka-luka.
Fair yang mengalami sejumlah luka serius kemudian dilarikan ke RSUD H.M. Djafar Harun. Namun sekitar satu jam setelah kecelakaan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi memperkirakan kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp3 juta. Usai kejadian, personel Satlantas Polres Kolaka Utara mendatangi dan mengamankan lokasi kecelakaan.
Polisi juga mencatat identitas saksi, membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara, mengecek kondisi korban serta mengamankan kedua sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasus kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan Satlantas Polres Kolaka Utara untuk mengetahui secara pasti penyebab dan rangkaian kecelakaan. (rus)












