SIARANPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memproyeksikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp828,56 miliar.
Besaran belanja tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp805,01 miliar. Selisih sekitar Rp23,55 miliar tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Rancangan Perubahan APBD 2026 itu disampaikan Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara di Lasusua, September 2026.
Dalam paparannya, Nur Rahman menyebut pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp805.008.986.537, sedangkan belanja daerah mencapai Rp828.557.638.187.
“Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp805.008.986.537, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp828.557.638.187,” kata Nur Rahman.
Adapun penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp23.548.651.650.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyusun perubahan APBD tersebut dengan tetap mengacu pada target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029. Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan kondisi dan dinamika perekonomian daerah.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi arahan pemerintah pusat turut mempengaruhi struktur APBD Kolaka Utara.
Nur Rahman mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran.
“Kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan pemerintah pusat turut mempengaruhi struktur anggaran daerah. Karena itu, pengelolaan APBD diarahkan agar semakin efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Di tengah kebutuhan belanja daerah tersebut, Pemkab Kolaka Utara masih berharap adanya tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
Salah satu sumber pendanaan yang diharapkan adalah stimulus pendanaan melalui insentif fiskal daerah, sebagaimana yang diterima Kolaka Utara pada tahun sebelumnya.
“Di samping itu kita juga masih berharap pemerintah pusat dapat memberikan stimulus pendanaan lainnya seperti insentif fiskal daerah sebagaimana tahun sebelumnya,” kata Nur Rahman.
Menurut pemerintah daerah, tambahan dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pemkab Kolaka Utara berharap Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD dan disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD ini juga diharapkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD Perubahan 2026 agar kebijakan anggaran dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.












