KOLAKA UTARA

PT. CSM Bantah Kesaksian Mantan Bupati Kolaka Utara soal KP 50 Hektare, Humas: Tidak Pernah Ada!

137
×

PT. CSM Bantah Kesaksian Mantan Bupati Kolaka Utara soal KP 50 Hektare, Humas: Tidak Pernah Ada!

Sebarkan artikel ini
Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain

KOLAKA UTARA – Polemik perizinan pertambangan PT Citra Silika Mallawa (CSM) kembali memanas. Kali ini, pihak perusahaan secara tegas membantah kesaksian mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari beberapa bulan lalu.

Kesaksian yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan luasan Kuasa Pertambangan (KP) milik PT CSM yang disebut hanya mencapai 50 hektare.

Bantahan itu disampaikan Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain, saat mendampingi Direktur PT CSM, H. Samsul Alam Paddo, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Lasusua, Minggu (8/11/2026).

Nur Khusain dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki Kuasa Pertambangan seluas 50 hektare sebagaimana keterangan yang disebut disampaikan mantan kepala daerah tersebut.

“Terkait kesaksian mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, yang menyatakan bahwa Kuasa Pertambangan PT CSM hanya seluas 50 hektare, itu kami bantah dengan keras. Tidak pernah ada KP PT CSM seluas 50 hektare,” tegas Nur Khusain.

Ia mengatakan, pihak perusahaan memiliki dokumen perizinan yang menunjukkan bahwa luas Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT CSM sejak awal mencapai 475 hektare.

Bahkan, menurut Nur Khusain, keterangan sejumlah mantan pejabat yang pernah menangani urusan pertambangan di Kolaka Utara juga menyebut angka yang sama.

Ia menyinggung keterangan mantan pejabat Dinas Pertambangan Kolaka Utara yang disebut mengakui bahwa luas KP dan IUP Eksplorasi PT CSM adalah 475 hektare.

Menurutnya, dokumen resmi yang dimiliki perusahaan juga memperkuat klaim tersebut.

Salah satunya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/370 Tahun 2008 tertanggal 16 Oktober 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT CSM.

Dalam keputusan tersebut, luas wilayah pertambangan nikel yang diberikan kepada perusahaan tercatat mencapai 475 hektare.

Selanjutnya, melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/399 Tahun 2010, KP Eksplorasi tersebut disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi dengan luasan yang sama.

Nur Khusain juga mempersoalkan munculnya angka 126 hektare dan 20 hektare dalam sejumlah dokumen perizinan perusahaan.

Ia mengaku pihak CSM tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai perubahan atau pemotongan luas wilayah izin tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan luasan IUP, seharusnya pemegang izin mendapatkan pemberitahuan dan proses administrasi yang jelas.

“Terkait IUP 126 maupun 20 hektare, itu juga tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang hak izin tersebut. Seyogianya ketika IUP ingin dipotong, harus berdasarkan pengajuan dari pemilik izin sebelumnya,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan perusahaan menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak CSM juga merujuk surat PTUN Kendari Nomor W4-TUN6/764/HK.06/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Dokumen PT CSM

Dalam surat tersebut diuraikan tiga lokasi IUP PT CSM dengan luasan masing-masing 475 hektare, 126 hektare dan 20 hektare.

Surat itu juga menjelaskan bahwa keputusan perubahan yang menjadi objek sengketa, yakni perubahan luas wilayah dari 20 hektare menjadi 17 hektare, telah dinyatakan batal.

PTUN Kendari menyebut luas keseluruhan IUP PT CSM masih seperti semula sebagaimana ketiga izin yang tercantum dalam surat tersebut.

Nur Khusain menilai, dokumen dan putusan pengadilan tersebut harus menjadi perhatian dalam melihat persoalan yang selama ini diperdebatkan.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tumpang tindih wilayah baru dipermasalahkan setelah perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sejak 2012.

Menurutnya, jika sejak awal perusahaan hanya diperbolehkan mengelola wilayah seluas 17 hektare, seharusnya persoalan tersebut sudah muncul ketika kegiatan pertambangan berlangsung.

“Sejak 2012 kalau kami dinyatakan hanya 17 hektare, lantas yang 2012 kami berkegiatan di mana? Mana kami kerja? Negara juga menerima pajak dari kami. Kalau kami hanya 17 hektare, lantas di mana kami bekerja pada 2012? Kenapa tidak dipersoalkan sejak itu?” katanya.

Ia menambahkan, selama perusahaan menjalankan aktivitas hingga 2014, manajemen mengaku tidak pernah menerima keluhan atau komplain dari pihak mana pun terkait luasan wilayah izin.

Namun, persoalan kemudian kembali muncul pada 2020 setelah adanya laporan yang mempersoalkan keabsahan IUP PT CSM.

Nur Khusain juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menerima secara langsung dokumen pemberitahuan mengenai perubahan luasan izin dari 20 hektare menjadi 17 hektare.

“Walaupun para saksi menyatakan bahwa itu ada, sampai hari ini dokumen tersebut tidak pernah sampai ke tangan kami. Itulah yang kami gugat dalam pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Pihak CSM berharap keterangan dalam persidangan serta dokumen administrasi yang dimiliki perusahaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan Rusda Mahmud mengenai luasan KP 50 hektare serta penjelasan mantan pejabat pertambangan yang disebut pihak CSM perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. (Rus)