LASUSUA – PT Citra Silika Mallawa (CSM) mempertanyakan munculnya persoalan tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), yang menurut pihak perusahaan baru dipersoalkan setelah PT CSM menjalankan aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun.
Persoalan tersebut kembali disampaikan dalam konferensi pers Direktur PT CSM, H. Samsul Alam Paddo, S.H., bersama Humas perusahaan, Muhammad Nur Khusain, di salah satu kafe di Kota Lasusua, Minggu (8/11/2026).
Dalam kesempatan itu, pihak CSM membeberkan riwayat kegiatan perusahaan sejak 2011 hingga 2014, termasuk dinamika perubahan status kawasan hutan dan munculnya persoalan hukum pada 2020.
Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain, menjelaskan bahwa perusahaan mulai aktif berkegiatan menjelang akhir 2011, setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 456 yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penataan tersebut, menurutnya, terdapat sebagian wilayah yang kemudian masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menyebut perusahaan kemudian menjalankan kegiatan hingga 2014 tanpa menerima keluhan ataupun komplain dari pihak mana pun.
“Selama beroperasi hingga tahun 2014, kami manajemen tidak pernah menerima satu pun keluhan atau komplain dari pihak mana pun,” ujar Nur Khusain.
Namun, persoalan mulai muncul pada 2020 setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian yang mempersoalkan keabsahan IUP PT CSM dan menduga izin tersebut palsu.
Menurut penjelasan pihak perusahaan, laporan tersebut kemudian ditarik kembali oleh pelapor yang berasal dari internal perusahaan dengan alasan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Persoalan tidak berhenti sampai di situ. PT CSM juga menghadapi sengketa administrasi dengan pemerintah daerah terkait perubahan luasan wilayah izin.
Pihak perusahaan menyebut luas wilayah yang sebelumnya tercatat 475 hektare kemudian dipersoalkan melalui sejumlah keputusan yang mencantumkan angka 126 hektare, 20 hektare hingga 17 hektare.
Merasa keberatan, PT CSM kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut gugatan tersebut dikabulkan pada tingkat pertama dan kemudian berlanjut pada tingkat banding.
Pemerintah daerah sempat mengajukan kasasi, tetapi kemudian dilakukan pencabutan kasasi oleh pihak tergugat sehingga putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Setelah proses hukum tersebut, PT CSM mengajukan permohonan pengaktifan kembali IUP Nomor 540/62 Tahun 2011.
Dalam proses verifikasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas ESDM, muncul persoalan administrasi mengenai penegasan luas wilayah izin.
Pihak CSM menjelaskan, salah satu persoalan yang dibahas adalah amar putusan pengadilan yang tidak secara eksplisit mencantumkan angka luas wilayah, sehingga Dinas ESDM kemudian meminta penjelasan kepada PTUN Kendari.
Permintaan tersebut kemudian dijawab melalui surat PTUN Kendari Nomor W4-TUN6/764/HK.06/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Surat tersebut menguraikan tiga keputusan IUP atas nama PT CSM, yakni seluas 475 hektare, 126 hektare dan 20 hektare.
Dalam surat yang sama, PTUN Kendari juga menjelaskan bahwa keputusan perubahan yang menjadi objek sengketa, yaitu perubahan luas wilayah dari 20 hektare menjadi 17 hektare, dinyatakan batal.
Surat itu menyebut luas keseluruhan IUP PT CSM masih seperti semula sebagaimana ketiga izin yang telah diuraikan.
Bagi pihak CSM, penjelasan PTUN tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperjuangkan pengaktifan kembali izin perusahaan.
Singgung Asas First Come, First Served
Selain mempersoalkan perubahan luasan wilayah, Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, juga menyinggung keberadaan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di wilayah Kolaka Utara.
Menurut Samsul, persoalan tumpang tindih izin harus dilihat berdasarkan kronologi penerbitan perizinan masing-masing perusahaan.
Ia merujuk pada asas first come, first served, yakni prinsip bahwa pihak yang lebih dahulu memperoleh izin dapat menjadi pihak yang diprioritaskan sepanjang izin tersebut diterbitkan secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Samsul menyebut PT CSM telah memiliki riwayat perizinan sejak 2008, diawali dengan KP Eksplorasi seluas 475 hektare, kemudian disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi pada 2010 dan ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2011.
Sementara itu, menurut penjelasan Samsul, PT GAN memiliki riwayat KP pada 27 November 2008 dan IUP Eksplorasi pada 30 April 2010.
Ia menyebut IUP Eksplorasi PT GAN memiliki masa berlaku lima tahun hingga 29 April 2015 dan menurut pengetahuannya tidak dilanjutkan menjadi IUP Operasi Produksi.
Atas dasar itu, Samsul menilai kronologi dan status masing-masing izin perlu ditelusuri oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, keterangan mengenai status perizinan PT GAN tersebut merupakan penjelasan pihak CSM dan masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan maupun instansi penerbit izin.
CSM Minta Perlindungan Hukum
Samsul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Upaya itu disebut telah dilakukan dengan menyampaikan persoalan kepada sejumlah kementerian, termasuk kementerian yang membidangi investasi dan Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Ia juga menyinggung pertemuan pada 30 Desember 2021 yang menurut keterangannya membahas persoalan perizinan PT CSM, termasuk penerapan asas first come, first served.
Selain itu, Samsul menyebut perusahaan memiliki dokumen pertimbangan teknis atau Pertek, Keputusan Nomor 651 Tahun 2020, serta dokumen Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang diklaim diterbitkan secara berkala.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian administrasi yang harus diperiksa ketika membahas status dan luasan IUP perusahaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan perusahaan pernah menghadapi sejumlah laporan hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan.
Samsul menyebut terdapat laporan yang dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara laporan yang dibuat pihaknya sendiri disebut telah dinyatakan lengkap atau P21.Dokumen PT CSM
Ia berharap persoalan PT CSM tidak lagi berkembang melalui perdebatan di luar mekanisme hukum.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap perizinan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsul menegaskan, pihaknya ingin seluruh persoalan yang menyangkut IUP PT CSM diselesaikan dengan mengacu pada dokumen resmi, kronologi penerbitan izin, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Rus)












