KOLAKA UTARA – Direktur PT Citra Silika Mallawa (CSM), H. Samsul Alam Paddo, S.H., akhirnya angkat bicara terkait polemik status dan luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang belakangan menjadi perhatian di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Lasusua, Minggu (8/11/2026), Samsul Alam membeberkan secara terbuka perjalanan perizinan perusahaan, mulai dari penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi pada 2008, penyesuaian menjadi IUP Eksplorasi pada 2010, hingga peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2011.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab polemik perbedaan luasan wilayah izin PT CSM yang selama ini memunculkan sejumlah angka, mulai dari 20 hektare, 126 hektare hingga 475 hektare.
Samsul Alam menegaskan, legalitas perusahaan bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh proses perizinan telah melalui tahapan administrasi sejak belasan tahun lalu.
Sebagai bukti, pihaknya memperlihatkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/370 Tahun 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Citra Silika Mallawa.
Keputusan yang ditetapkan di Lasusua pada 16 Oktober 2008 dan ditandatangani Bupati Kolaka Utara saat itu, Rusda Mahmud, mencantumkan wilayah pertambangan nikel seluas 475 hektare di Kecamatan Lasusua.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama perusahaan PT Citra Silika Mallawa dengan direktur saat itu Tauphan Ansar Nur dan jangka waktu izin selama dua tahun.
Perjalanan perizinan kemudian berlanjut setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/399 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010, Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT CSM disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi dengan luasan yang tetap tercatat 475 hektare.
Selanjutnya, pada 14 Maret 2011, perusahaan memperoleh peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 Tahun 2011.
“Jadi ini semua berproses. Kami dari CSM berproses seperti itu,” tegas Samsul Alam.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kemudian muncul adalah perbedaan angka luasan wilayah dalam sejumlah keputusan perizinan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi merupakan kelanjutan dari proses perizinan sebelumnya.
Pengurangan wilayah, kata dia, dapat dilakukan apabila terdapat alasan teknis tertentu, misalnya sebagian wilayah tidak memiliki potensi cadangan bahan tambang. Namun, menurut pihak CSM, perusahaan tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan wilayah dari 475 hektare.
Samsul juga menunjukkan dokumen lingkungan perusahaan, termasuk Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL), yang menurutnya menjadi bagian dari bukti administrasi kegiatan pertambangan PT CSM.
Tidak hanya dokumen perizinan, pihak perusahaan turut memperlihatkan surat resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor W4-TUN6/764/HK.06/VII/2020.
Surat tersebut merupakan tanggapan PTUN Kendari atas permohonan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara mengenai penjelasan luas wilayah IUP PT CSM.
Dalam surat itu dijelaskan adanya tiga keputusan IUP atas nama PT Citra Silika Mallawa, masing-masing seluas 475 hektare, 126 hektare dan 20 hektare.
PTUN Kendari juga menguraikan bahwa keputusan perubahan yang menjadi objek sengketa, yakni perubahan luas wilayah dari 20 hektare menjadi 17 hektare, telah dinyatakan batal.
Surat tersebut selanjutnya menyebut luas keseluruhan IUP PT CSM masih seperti semula (475 Ha) sebagaimana ketiga izin yang telah diuraikan sebelumnya.
Bagi Samsul Alam, dokumen PTUN tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara polemik luasan izin perusahaan.Dokumen PT CSM
Ia meminta agar setiap pihak tidak hanya melihat satu dokumen atau angka tertentu, melainkan menelusuri keseluruhan riwayat penerbitan izin, dokumen lingkungan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Selain itu, Samsul turut menyinggung persoalan tumpang tindih wilayah dengan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kronologi penerbitan izin dan asas first come, first served, yakni prinsip prioritas bagi pihak yang lebih dahulu memperoleh izin sepanjang penerbitannya sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status perizinan PT CSM.
“Kami berharap persoalan ini dilihat berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya. (rus)












