KOLAKA UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Utara mencatat sebanyak 150 pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026.
Dari jumlah tersebut, Satlantas Polres Kolut menjatuhkan 20 sanksi tilang dan memberikan 130 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Operasi Patuh Anoa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Jumardi, mengungkapkan bahwa dari 20 surat tilang yang dilayangkan jajarannya terdiri dari 15 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua (R2), empat pelanggaran kendaraan roda empat (R4), dan satu pelanggaran kendaraan roda enam (R6).
Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi penindakan tilang yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sebanyak 10 kasus. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak tujuh kasus dan pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak tiga kasus.
Sementara itu, untuk tindakan teguran, polisi mencatat 130 pelanggaran. Rinciannya, 119 dilakukan pengendara roda dua dan 11 oleh pengendara roda empat.
Pelanggaran yang paling banyak diberikan teguran adalah ketidaklengkapan kendaraan sebanyak 71 kasus. Kemudian penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 55 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan tiga kasus, serta tidak menggunakan helm satu kasus.
“Operasi Patuh Anoa 2026 merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kolut,” ucapnya dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Dikatakan, pihaknya tidak serta merta langsung menghentikan setiap para pengendara maupun pengemudi saat operasi berlangsung di lapangan. Bagi pengguna jalan, mereka yang tampak secara kasat mata dari segi kendaraan terlihat lengkap akan dipersilahkan langsung melintas.
Ia pun mengingatkan para pengendara dan pengemudi di kolut maupun yang melintasi Bumi Patowonua bahwa operasi kali ini menyasar 10 jenis pelanggaran. Sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pihaknya juga menyasar pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta melakukan balapan liar.
Dua sasaran lainnya yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui operasi ini, Satlantas Polres Kolaka Utara berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kolaka Utara. (rus)












