HUKUM & KRIMINALREGIONAL

Lakukan Penganiayaan, Kades Makkuaseng Segera Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara

92
×

Lakukan Penganiayaan, Kades Makkuaseng Segera Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo

KOLAKA UTARA – Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, bernama, M. Nawir Ndepa, memasuki tahap penting.

Polres Kolaka Utara menyatakan hasil visum korban telah keluar dari Rumah Sakit Djafar Harun, Lasusua, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap terlapor yakni Herman, Kepala Desa Makkuaseng.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima pihaknya pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.02 Wita.

Laporan itu tercatat dengan nomor LPP: 86/X/ROMAWI/2026/SPKT Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.

“Untuk laporan polisi sudah kami terima pada 26 September 2026. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya inisial S dan korban, kemudian saksi lainnya dan terlapor,” kata Adel, Selasa (29/9/2026).

Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, hingga terlapor. Polisi juga telah mengamankan alat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula ketika korban Nawir bertemu dengan Herman di Desa Latowu.

Terlapor disebut kemudian mendekati korban dan memukul menggunakan sarung parang yang berada di tangan kanannya. Pukulan tersebut disebut dilakukan sebanyak tiga kali.

“Nawir sempat menangkis dengan kedua tangannya. Namun, pada satu pukulan, korban tidak sempat menangkis sehingga mengenai bagian atas kepala,” jelas Adel.

Usai kejadian, korban disebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada terlapor sebelum keduanya meninggalkan lokasi.

“Korban sempat mengatakan, ‘Maaf Pak kalau ada salah saya.’ Setelah itu Herman dan Nawir meninggalkan tempat kejadian,” ujarnya.

Polisi masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, perkara diduga berkaitan dengan persoalan pribadi serta persoalan pembayaran kepada masyarakat.

Nawir diketahui berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan peliputan terkait persoalan pembayaran kepada masyarakat.

“Pemicu kejadian ini masih kami dalami. Ada dugaan dendam pribadi dari Herman, kemudian juga berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada masyarakat dan korban datang untuk melakukan peliputan,” kata Adel.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dengan keluarnya hasil visum, penyidik selanjutnya akan melanjutkan tahapan penanganan perkara dan meningkatkan proses ke tahap penyidikan setelah alat bukti serta hasil pemeriksaan dinilai telah memenuhi ketentuan.

Polisi sebelumnya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Yang sudah kami lakukan saat ini adalah memeriksa saksi-saksi maupun terlapor, kemudian kami telah mengirimkan SP2HP. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” ujar Adel.

Kini, setelah hasil visum keluar, polisi memastikan langkah terhadap terlapor akan segera dilakukan.

“Rencana kami secepatnya akan melakukan penahanan setelah hasil visum keluar hari ini dan perkara ditingkatkan,” tegas Adel.

Polres Kolaka Utara memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Herman dalam perkara ini masih sebagai terlapor dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.