HUKUM & KRIMINALSULAWESI TENGGARA

Dari Kabar Bunuh Diri ke Dugaan Pembunuhan, Ayah Kandung Guru Madrasah di Kolut Resmi Ditahan

25
×

Dari Kabar Bunuh Diri ke Dugaan Pembunuhan, Ayah Kandung Guru Madrasah di Kolut Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Maharani. Foto : Republix.id

KOLAKA UTARA – Kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kolaka Utara resmi menahan M, ayah kandung Harma, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan tersebut.

Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar rekonstruksi di rumah korban, Sabtu (15/8/2026). Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Maharani, membenarkan M langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah rekonstruksi.

“Iya benar. Penahanan mulai dilakukan kemarin,” ujar Maharani, Minggu (16/8/2026).

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan delapan saksi dan seorang tersangka. Sekitar 30 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara.

Namun, rekonstruksi tersebut belum mengungkap secara utuh bagaimana Harma hingga kehilangan nyawa. Adegan masih berkutat pada posisi dan kondisi korban saat pertama kali ditemukan.

“Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Maharani.

Yang membuat perkara ini semakin serius, polisi menegaskan penetapan M sebagai tersangka bukan semata-mata berdasarkan pengakuan. Penyidik mengklaim memiliki rangkaian alat bukti yang saling berkaitan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat hingga hasil pemeriksaan laboratorium.

“Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Polisi juga masih menutup rapat motif di balik kematian Harma. Penyidik kini menggabungkan hasil pemeriksaan saksi dengan temuan forensik dan alat bukti lainnya untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara Ipda Muliadi Kala’ mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan forensik, termasuk ekshumasi atau autopsi yang dilakukan Tim DVI Polda Sulawesi Tenggara pada 15 Juni 2026.

Muliadi memastikan M masih menjadi satu-satunya tersangka. Namun, posisi tersebut belum tentu final. Polisi masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila pemeriksaan lanjutan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Untuk saat ini, tersangka masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” tegas Muliadi.

Kasus ini bermula pada Minggu (7/6/2026), ketika Harma ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Pada awalnya, kematian korban diduga sebagai bunuh diri. Korban disebut sempat diduga menenggak racun dan mengikat lehernya sendiri.

Namun, dugaan awal tersebut tidak serta-merta menutup perkara. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga kasus bergeser menjadi penyidikan dugaan pembunuhan. Dari proses itulah M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Penahanan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan telah memasuki tahap yang lebih serius. Meski demikian, polisi masih harus membuktikan konstruksi perkara secara menyeluruh di hadapan hukum, termasuk mengungkap motif, cara kematian korban, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menguji setiap keterangan dan memastikan perkara tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi ditopang alat bukti yang sah.