KOLAKA UTARA – Peristiwa penikaman yang terjadi di kawasan pendakian Balimbing, Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (18/8/2026), sebelumnya dikaitkan dengan dugaan persoalan hubungan asmara.
Namun, perempuan yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni inisial AM alias AC memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya hubungan asmara dengan pria inisial M (37) dan menyebut kejadian tersebut bermula dari persoalan sepeda motor yang dipinjam oleh seorang pria inisial H.
Menurut keterangannya, M awalnya menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang dipinjam H.
“H ini pinjam motor terus tidak kembalikan, tapi saya sampaikan ke M kalau saya tidak tahu juga keberadaannya,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Beberapa hari kemudian, M kembali mengirim pesan melalui WhatsApp. Namun, saat itu aplikasi WhatsApp miliknya telah terhapus sehingga ia tidak mengetahui adanya pesan tersebut.
Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan kesalahpahaman. Pesan yang dikirim M hanya menunjukkan tanda centang satu sehingga ia diduga mengira nomor tersebut sengaja memblokir dan tidak mau memberikan informasi mengenai keberadaan H.
M kemudian mendatangi tempat kos perempuan tersebut di kawasan Jalan Baru, Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.
Saat itu, pria lain, inisial R, yang merupakan pacar perempuan tersebut, sedang berada di lokasi. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara M dan R.
Perempuan tersebut mengaku berusaha melerai keduanya dan meminta M meninggalkan tempat tersebut.
Setelah meninggalkan kos, M disebut mengancam akan kembali bersama teman-temannya. Karena merasa terancam, perempuan tersebut kemudian diajak R meninggalkan lokasi menuju rumah R di Kecamatan Lambai.
Namun, dalam perjalanan, keduanya kembali bertemu dengan M.
Menurut keterangannya, M kemudian mengejar mereka hingga ke kawasan pendakian Balimbing. Di lokasi tersebut akhirnya terjadi perkelahian yang berujung pada aksi penikaman.
“Jadi, kejadiannya dipicu oleh kesalahpahaman antara saya dan M,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan M. Menurutnya, hubungan mereka hanya sebatas saling mengenal.
“Saya tegaskan saya tidak ada hubungan apa pun dengan M. Saya hanya sebatas saling kenal. M taunya saya teman akrabnya H, dan hanya melalui saya dia bisa dapat informasi terkait H,” ujarnya.
Karena itu, ia membantah pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan cinta segitiga.
“Pemberitaan terkait sebelumnya di sejumlah media dugaan adanya hubungan cinta segitiga itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Kronologi Menurut Kepolisian
Sebelumnya, Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.50 Wita.
Menurut keterangan kepolisian, M awalnya mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Baru, Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, yang ditempati perempuan tersebut.
Di lokasi, M dan R terlibat cekcok. Setelah itu, M meninggalkan tempat tersebut dan kemudian disebut mencari serta memanggil temannya.
Sementara itu, R diduga mengambil sebilah benda tajam dari dapur. R bersama perempuan tersebut kemudian meninggalkan rumah kos menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Lambai.
Keduanya kemudian kembali bertemu dengan M di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Desa Tojabi.
Menurut keterangan kepolisian, M kemudian mengejar Rusman hingga kawasan pendakian Balimbing, Desa Rantelimbong.
“Korban diduga berusaha menghentikan sepeda motor yang dikendarai R dengan cara menendangnya hingga terjatuh. Perkelahian pun terjadi dan kedua pihak diduga menggunakan benda tajam,” kata Aipda Ahmad Syaiful.
Akibat kejadian tersebut, M mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka terbuka pada kaki kiri yang mendapat sembilan jahitan, luka pada bagian tengah bawah dada sebanyak tiga jahitan, luka pada bagian tengah atas dada sebanyak tiga jahitan, serta memar pada lengan kiri.
M kemudian mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga mengamankan R beserta barang bukti dan perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












