HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kasus Narkoba di Wawo, Dua Pria Diamankan dengan Sabu 8,23 Gram

111
×

Polisi Gerebek Kasus Narkoba di Wawo, Dua Pria Diamankan dengan Sabu 8,23 Gram

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial I dan A serta menyita empat sachet sabu dengan berat bruto 8,23 gram.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan pria berinisial I. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah kotak hitam di atas meja.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh I dari pria berinisial A. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Kedua pria itu kini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah sachet plastik kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak hitam, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi terkait narkotika dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta menindaklanjuti keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (rus)