HUKUM & KRIMINAL

Polres Kolaka Utara Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Satu Pria Diamankan

135
×

Polres Kolaka Utara Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Satu Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, memperlihatkan barang bukti sabu didampingi Wakapolres, Kompol Ilham dan Plh. Kasat Narkoba, Iptu Yusman.

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 975,58 gram atau hampir satu kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A., 27 tahun, warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.08 WITA.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku awalnya disebut menggunakan sepeda motor Honda CRF.

Namun, setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas belum menemukan kendaraan maupun orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Tak lama kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang mengaku berinisial R.A. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap R.A. Dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa masih terdapat barang yang akan diedarkan dengan sistem tempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara.

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menemukan barang bukti lainnya. R.A. juga mengaku masih menyimpan 17 sachet yang diduga berisi sabu di sebuah kebun cokelat. Barang tersebut disimpan di dalam kaleng susu bekas bertuliskan PediaSure.

Selain itu, polisi menemukan satu sachet lainnya yang diduga telah ditempel di drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu kaleng susu bekas bertuliskan PediaSure, satu kantong kresek warna hitam, satu kantong kresek warna pink, satu plastik pembungkus roti bertuliskan Arnon, dua lembar tisu warna putih, dua potongan styrofoam warna putih, satu kantongan kain warna putih bertuliskan Aksara, satu unit handphone Vivo V50 Lite, satu unit sepeda motor Yamaha Force warna merah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam merah.

R.A. diketahui berusia 27 tahun, bekerja sebagai petani, dan merupakan warga Desa Ponngiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Andi Sofyan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2), ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.