KOLAKA UTARA – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Makkuasen, Herman, kini resmi berproses di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepastian tersebut setelah kuasa hukum korban, Abd. Malik, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan dan mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/ADV/AM-LAW/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 ke Polres Kolaka Utara pada Minggu (27/9/2026).
Dalam dokumen tersebut, korban yang didampingi kuasa hukum adalah Muhammad Nawir Ndepa, warga Ambekairi Utama, Kabupaten Konawe. Nawir tercatat sebagai pelapor dalam laporan awal tertanggal 26 September 2026 terkait dugaan penganiayaan.
Sementara pihak yang dilaporkan adalah Herman, yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai Kepala Desa Makkuasen.
Kuasa hukum korban, Abd. Malik, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Penyerahan surat kuasa ini adalah jaminan bahwa korban tidak berjalan sendiri. Kami akan kawal prosesnya agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Abd. Malik.
Meski demikian, Abd. Malik menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Nawir Ndepa ke Polres Kolaka Utara pada 26 September 2026. Perkara tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.












