KENDARI – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara mendapat remisi dan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam upacara yang digelar di Lapas Kelas IIA Kendari.
Dari total penerima, sebanyak 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I. Sementara 17 narapidana mendapat Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk Anak Binaan, sebanyak 16 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas. Dengan demikian, terdapat 18 warga binaan yang mengakhiri masa pidananya dan kembali ke masyarakat setelah menerima remisi.
Penerima remisi tersebar pada delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sultra. Lapas Kelas IIA Kendari tercatat menjadi penerima terbanyak dengan 759 orang.
Berikutnya Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Selain remisi umum, 21 narapidana juga memperoleh remisi tambahan kategori pemuka. Pemberian tersebut ditujukan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan serta aktif berkontribusi dalam kegiatan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Andi Sumangerukka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Pesan tersebut menekankan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi kesempatan untuk memperkuat pengabdian, termasuk melalui pemasyarakatan yang mengedepankan penegakan hukum berkeadilan, pelayanan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Gubernur Sultra menyebut remisi bukan semata-mata pemotongan masa hukuman. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Andi Sumangerukka.
Kepada warga binaan yang langsung bebas, ia meminta agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.












