HUKUM & KRIMINALSULAWESI TENGGARA

Guru Madrasah di Kolaka Utara Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

18
×

Guru Madrasah di Kolaka Utara Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Penyidikan kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terus bergulir.
Polisi kini telah menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam perkara tersebut. Untuk memperjelas rangkaian kejadian, penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara dijadwalkan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (15/8/2026).

Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan forensik yang telah diperoleh.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK melalui penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara Ipda Muliadi Kala’ mengatakan, penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas perkara.

Berkas tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, namun penyidik masih harus melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa.

“Untuk perkara penanganan kasus ibu guru di Ngapa saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami penyidik dari Satreskrim masih melengkapi berkas-berkas perkara yang sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” kata Muliadi, Jumat (14/8/2026).

Dalam perkara ini, M masih menjadi satu-satunya tersangka. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Untuk saat ini masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang sebagai saksi. Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan pada tahap awal, kemudian delapan saksi lainnya kembali diperiksa untuk memperkuat penyidikan.

Muliadi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun temuan forensik yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Untuk penyebab kematian nanti akan terungkap di persidangan,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Harma ditemukan meninggal dunia pada Minggu (7/6/2026). Kematian guru tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait penyebab meninggalnya korban yang banyak pihak menilai janggal.

Polisi kemudian melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Tenggara.

Pada Selasa (15/6/2026), jenazah Harma diekshumasi atau makamnya dibongkar kembali di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngapa. Jenazah selanjutnya menjalani autopsi untuk mendapatkan kepastian medis mengenai penyebab kematian.

Sebelum proses ekshumasi dilakukan, sempat beredar informasi bahwa korban diduga meninggal setelah mengonsumsi racun. Namun, informasi tersebut belum dapat menjadi kesimpulan karena polisi masih membutuhkan hasil pemeriksaan forensik dan alat bukti lainnya.

Sementara itu, meski telah berstatus tersangka, M hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi salah satu pertimbangan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan.

Usai rekonstruksi, penyidik menargetkan berkas perkara kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Senin (17/8/2026) untuk proses hukum selanjutnya.