KENDARI – Ada paradoks besar di balik gemerlap industri nikel Sulawesi Tenggara. Nilai ekonomi pertambangan di provinsi ini disebut mencapai Rp188 triliun. Namun, dana yang disebut kembali ke daerah hanya Rp207 miliar.
Angka itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Hugua dalam Forum Ekonomi Regional (FER) Sulawesi Kendari 2026, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mempertanyakan ketimpangan antara besarnya aktivitas ekonomi pertambangan dan manfaat fiskal yang diterima daerah.
Bagi Hugua, persoalannya bukan sekadar soal hitung-hitungan transfer pemerintah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, ketika kekayaan alam diambil dari Sulawesi Tenggara, seberapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di daerah?
Sultra selama bertahun-tahun menjadi salah satu wilayah penting dalam industri nikel nasional. Aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral berkembang pesat.
Namun, pertumbuhan itu juga membawa konsekuensi perubahan bentang alam, tekanan terhadap lingkungan, kebutuhan infrastruktur yang meningkat, serta beban sosial yang harus ditanggung masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, Hugua mendorong pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penghasil.
Menurut dia, masyarakat daerah penghasil jangan sampai hanya kebagian dampak, sementara manfaat ekonominya tidak sebanding.
Hugua menilai masyarakat tidak semestinya hanya menerima dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Ia pun mendorong pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penghasil.
Angka Rp188 Triliun Perlu Dilihat dengan Jernih
Pernyataan Hugua kemudian mendapat pelurusan dari Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dadan Kusdiana.
Dadan mengatakan angka Rp188 triliun bukanlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara yang disetorkan kepada pemerintah pusat. Angka tersebut merupakan nilai ekonomi pertambangan.
Perbedaan ini penting. Nilai ekonomi suatu sektor tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Begitu pula penerimaan negara tidak otomatis menjadi angka DBH yang diterima satu pemerintah daerah.
Dadan menjelaskan, dalam mekanisme DBH minerba, sekitar 80 persen PNBP dikembalikan kepada daerah sesuai formula dan ketentuan APBN, sedangkan 20 persen menjadi bagian pemerintah pusat. Porsi tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Provinsi Sultra, tetapi juga didistribusikan kepada kabupaten penghasil dan daerah terkait lainnya.
Artinya, angka Rp207 miliar yang disebut Hugua tidak bisa dibaca sederhana sebagai seluruh uang yang kembali ke wilayah Sultra dari aktivitas pertambangan.
Tetapi klarifikasi itu tidak serta-merta menghapus persoalan yang diangkat Hugua.
Sebab, pertanyaan mengenai proporsi manfaat ekonomi bagi daerah penghasil tetap relevan.
Jangan Sampai Tambang Besar, Nilai Tambah Kecil
Hugua juga mengingatkan agar Sultra tidak menjadikan pertambangan sebagai satu-satunya tumpuan ekonomi.
Ia menyebut pertanian menyumbang sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra. Sementara kontribusi pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan berada di kisaran 15–18 persen.
Data itu menunjukkan ekonomi Sultra sebenarnya tidak hanya hidup dari tambang.
Masalahnya, ketika perhatian, investasi, dan kebijakan terlalu terkonsentrasi pada sektor ekstraktif, sektor lain berpotensi kehilangan ruang untuk tumbuh. Padahal, tambang memiliki umur. Cadangan mineral dapat berkurang, harga komoditas dapat jatuh, dan investasi dapat berpindah ketika hitungan ekonomi berubah.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan Sultra tidak cukup hanya dengan menghitung berapa banyak nikel yang keluar dari perut bumi. Yang lebih penting adalah berapa banyak nilai tambah yang tinggal di Sultra.
Kekayaan Alam dan Pertanyaan tentang Keadilan
Di titik inilah perdebatan mengenai Rp188 triliun dan Rp207 miliar menjadi lebih dari sekadar persoalan angka. Ia menyentuh pertanyaan lama dalam pengelolaan sumber daya alam: daerah penghasil sebenarnya mendapatkan apa dari kekayaan yang mereka miliki?
Sultra memang berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan penerimaan negara memiliki mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat melalui APBN.
Namun, prinsip itu tidak semestinya membuat pertanyaan daerah kehilangan tempat.
Justru semakin besar aktivitas eksploitasi sumber daya alam, semakin penting memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
Hugua karena itu mendorong pendekatan ekoteologi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia juga meminta sektor pertanian dan perdagangan diperkuat agar ekonomi Sultra tidak sepenuhnya bergantung pada tambang.
Sebab, persoalan terbesar bukan apakah tambang harus ada atau tidak.
Persoalannya adalah bagaimana kekayaan alam ditambang tanpa membuat daerah hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah, sementara manfaat terbesar dan keputusan ekonominya berada di tempat lain.
Sultra tidak kekurangan nikel.
Yang perlu dipastikan adalah, jangan sampai setelah nikel habis, yang tersisa justru lubang tambang, lingkungan yang rusak, dan pertanyaan tentang ke mana sebagian besar kekayaan itu pergi.












