HEADLINEHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Gagal Masuk Indonesia! Sabu Cair 2,6 Ton Diselundupkan Lewat Kapal, 10 ABK Myanmar Diamankan di Kepri

8
×

Gagal Masuk Indonesia! Sabu Cair 2,6 Ton Diselundupkan Lewat Kapal, 10 ABK Myanmar Diamankan di Kepri

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan BNN menggagalkan penyelundupan sabu cair seberat sekitar 2,6 ton dan mengamankan 1,57 juta batang rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Batam – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah jumbo melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 2,6 ton sabu cair ditemukan di kapal MV Ocean Porter yang diamankan pada 17–18 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau setelah mencurigai pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut.

Kecurigaan muncul dari hasil analisis intelijen gabungan pada awal Agustus. MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Tim kemudian membuntuti pergerakan kapal hingga memasuki perairan Indonesia. Pada malam 17 Agustus, petugas menggunakan sejumlah kapal patroli Bea Cukai dan berhasil menghentikan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Pemeriksaan lebih lanjut pada 18 Agustus mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Hasil pengujian menggunakan sejumlah alat pendeteksi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga menemukan 157 boks rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Total rokok ilegal tersebut mencapai 1.570.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp3,91 miliar.

Potensi kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan mencapai Rp4,46 miliar.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar dan kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul serta tujuan barang ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 14,15 juta jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman sabu cair dan rokok ilegal tersebut.