Kolaka Utara – Seorang anak berkebutuhan khusus berinisial I (11) menjadi korban dugaan kekerasan di Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Korban alami luka bakar usai disiram BBM jenis pertalite oleh dua orang pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada bagian belakang tubuh, mulai dari punggung hingga sekitar pinggul.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing Z (20) dan G (15). Z telah ditahan, sedangkan G yang masih berusia anak mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, yang mana satu dewasa dan satu anak-anak. Yang anak-anak sekarang sudah didampingi oleh lembaga atau instansi terkait,” ujar Iptu Adel di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban datang membawa sebuah botol berisi pertalite. Botol tersebut kemudian diambil oleh G lalu disiramkan ke arah kaki korban. Bensin juga mengenai sandal korban yang selanjutnya dibakar.
Kejadian kembali berlanjut saat korban duduk di sebuah kursi. Polisi menyebut bensin kembali disiramkan hingga mengenai bagian belakang tubuh korban dan kursi yang didudukinya.
Api kemudian membakar kursi tersebut dan merembet hingga mengenai tubuh korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka Z disebut berdalih hanya membakar kursi yang ditempati korban. Namun, api menyulut korban mengalami luka bakar.
“Luka bakar kemarin cukup terlihat di bagian punggung. Korban sudah dirawat selama kurang lebih tiga hari di Rumah Sakit Umum Djafar Harun Lasusua, kemudian saat ini korban sudah kembali ke rumahnya,” kata Iptu Adel.
Ia menjelaskan, luka bakar korban berada pada bagian punggung hingga sekitar pinggul.
“Kira-kira sepanjang dari punggung, dari bawah ke atas, dari pinggul ke atas,” ujarnya.
Setelah menjalani perawatan selama sekitar tiga hari di RSUD Djafar Harun Lasusua, korban kini telah kembali ke rumah. Korban juga mendapatkan pendampingan dari DP3A Kabupaten Kolaka Utara.
Sementara G yang masih berusia 15 tahun mendapatkan pendampingan dari instansi terkait sesuai ketentuan dalam penanganan perkara anak.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/09/X/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 2 Oktober 2026.
Polisi menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP.












