KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyiapkan lahan seluas 3.345 meter persegi untuk mendukung pembangunan rumah dinas bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.
Lahan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut berada di belakang Kantor PN Lasusua. Penyerahan secara resmi dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Kerja Bupati Kolaka Utara, Jumat (4/9/2026).
Bupati Kolaka Utara, Nurrahman Umar, mengatakan proses hibah lahan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, rencana hibah tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kolaka Utara melalui Rapat Paripurna pada 29 Juni 2026.
“Alhamdulillah, prosesnya sudah kita lalui sesuai mekanisme. Sebelumnya kita melakukan upaya untuk mendapatkan persetujuan DPRD, dan hari ini kita melaksanakan penyerahan serta penandatanganan NPHD,” ujar Nurrahman.
Menurutnya, penyediaan lahan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas kedinasan bagi para hakim. Keberadaan rumah dinas diharapkan turut menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua PN Lasusua, Alfonsus Nahak, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kolaka Utara dan DPRD atas dukungan terhadap rencana pembangunan rumah dinas hakim.
Ia mengatakan hibah lahan tersebut menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan fasilitas kedinasan di lingkungan PN Lasusua.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Alfonsus.
Penyerahan hibah tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Idrus, Kepala BPKAD Buhari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muchlis Bachtiar, serta sejumlah pejabat terkait.












