JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara tersebut diajukan oleh Tania Iskandar bersama delapan mahasiswa lainnya. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan seseorang dipidana karena dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
MK menilai rumusan mengenai penghinaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Batas antara kritik dan penghinaan dinilai belum dirumuskan secara jelas sehingga membuka ruang tafsir yang luas dalam penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kata “menghina” dalam Penjelasan Pasal 240 KUHP. Istilah tersebut dinilai dapat dimaknai secara elastis atau “mulur-mungkret”, bergantung pada penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Padahal, kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kehidupan demokrasi. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai bentuk, termasuk unjuk rasa maupun pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
MK juga menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan. Semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak dapat merasakan dirinya dipuji, dicela ataupun dihina.
Karena itu, menurut MK, alasan menjaga muruah atau martabat lembaga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan warga negara secara berlebihan.
Jika martabat lembaga negara hendak dijaga, MK menilai tanggung jawab tersebut berada pada individu yang berada di dalam lembaga tersebut. Salah satunya dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga.
MK menilai keberadaan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang cukup terhadap hak konstitusional warga negara.
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai mengganggu hak warga negara untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Putusan MK ini sekaligus menghapus dasar pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. MK menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dirumuskan secara jelas agar tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik.












