Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai promosi yang mengaitkan bacaan ayat suci Alquran dengan pemberian minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek etika dan ketentuan hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Prof Niam saat dilansir dari MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci. Membaca dan menghafalnya juga merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.
Di sisi lain, minuman keras merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan hafalan Alquran sebagai bagian dari promosi untuk memperoleh hadiah berupa miras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Alquran.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” ujarnya.
Persoalan tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah booth produk minuman keras New Port yang disebut mengadakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha. Peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut ditawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan itu kemudian mendapat respons luas dari warganet.
Banyak pengguna media sosial mengecam konsep promosi tersebut karena dianggap mencampurkan aktivitas keagamaan dengan pemasaran minuman keras.
Kritik publik terutama diarahkan pada penggunaan hafalan ayat Alquran sebagai gimmick promosi, yang dinilai tidak menghormati nilai kesucian dan adab terhadap kitab suci.












