NASIONAL

26 Hari Libur dan Cuti Bersama Menanti di 2027, Catat Jadwal Lengkapnya

35
×

26 Hari Libur dan Cuti Bersama Menanti di 2027, Catat Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Kemenko PMK

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketetapan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini dan disaksikan Menko PMK Pratikno.

“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027. Mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujar Pratikno.

Menurut Pratikno, penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah dan ritual keagamaan pada hari-hari besar. Pemerintah juga memperhitungkan posisi hari libur terhadap akhir pekan serta periode mudik Lebaran.

“Yang libur nasional itu sudah fix. Sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan. Juga mempertimbangkan posisinya kaitannya dengan hari Sabtu Minggu, mudik Lebaran, dan lain-lain,” jelasnya.

Pratikno menegaskan, ketentuan cuti bersama tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan bergantung pada kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.

18 Hari Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
<span;>8 Hari Cuti Bersama 2027
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada tanggal berikut:
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan keputusan tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran awal mengenai kalender libur dan cuti bersama untuk sepanjang 2027.