HEADLINE

Eks Kapolri Listyo Sigit Beserta Ahrie Sonta dan Eko Hadi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

40
×

Eks Kapolri Listyo Sigit Beserta Ahrie Sonta dan Eko Hadi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolri Listyo Sigit

JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan metode Scientific Crime Investigation.

Ketiga tersangka disebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP),  Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim mengungkapkan, aktivitas penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat juga disebut masuk dalam sasaran pemantauan.

Pihak-pihak yang diduga menjadi target meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Penghapusan sejumlah data atau log file pada sistem elektronik diduga dilakukan sekitar Oktober 2026.

Peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan Bareskrim setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta mengamankan barang bukti elektronik.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan menyangkut komunikasi kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan dan siapa saja pihak yang terlibat. (Tirto/CNN Indonesia/ SP)