JAKARTA– Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamine yang ditaksir bernilai mencapai Rp2,6 triliun diamankan dari kapal MV King Sun.
Penangkapan tersebut dilakukan KRI Kerambit-627 di wilayah laut teritorial Indonesia, sekitar 11 mil laut sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap kapal yang masuk dalam kategori Vessel of Interest (VOI), MV King Sun, sejak Rabu (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada Kamis (6/8), kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). “KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing atau pembuntutan terhadap kapal tersebut,” ujar Denih saat memimpin konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).

Sekitar pukul 19.51 WIB, TNI AL menurunkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan dan ditutupi lantai kapal. Karena mencurigai isi karung tersebut, tim VBSS melaporkan temuan itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MV King Sun kemudian digiring untuk bersandar. Barang yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, yang diperkuat dengan investigasi digital forensik, menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi psikotropika jenis ketamine dengan total berat diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
TNI AL menyebut pengungkapan ini juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Ketamine sendiri merupakan psikotropika yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain halusinasi, kecanduan hingga kerusakan organ tubuh.
Saat ini, barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) MV King Sun diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ucapnya.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap jalur laut terus diperkuat, terutama terhadap kapal-kapal yang dicurigai membawa barang ilegal ke wilayah Indonesia.












