KOLAKA UTARA – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diterpa isu miring terkait dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2023–2024 serta pengadaan benih padi tahun 2025.
Isu tersebut bahkan berkembang dengan narasi adanya bantuan yang disebut-sebut fiktif. Namun, Kepala Dinas TPH Kolaka Utara, Drs. Nusbah Nuhung, membantah keras tudingan tersebut.
Nusbah menegaskan, seluruh proses pengadaan hingga penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai mekanisme. Ia memastikan barang yang diadakan tersedia dan telah diserahkan kepada kelompok tani penerima.
“Dikatakan fiktif, sebenarnya tidak seperti itu. Semua proses sudah kami lakukan dan penyediaannya sudah jelas. Barangnya ada, alatnya juga jelas ada,” tegas Nusbah saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, bukti administrasi penyaluran juga lengkap, mulai dari berita acara serah terima barang dari penyedia kepada dinas hingga berita acara serah terima dari dinas kepada kelompok tani.
Data kelompok tani penerima, kata dia, juga tersedia dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.
“Kalau dikatakan fiktif, silakan tanyakan langsung kepada petani. Data kelompok tani penerima semuanya ada. Kalau perlu, saya siap mengantar langsung ke lokasi, ke rumah petani, untuk memastikan apakah mereka benar menerima bantuan tersebut,” ujarnya.
Nusbah bahkan mempersilakan pihak yang meragukan penyaluran bantuan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap penerima.
“Kalau dikatakan kami fiktif, tunggu dulu. Fiktifnya di mana?” katanya.
Persoalan Pemanfaatan Jangan Disamakan dengan Bantuan Fiktif
Nusbah mengakui terdapat kewajiban bagi kelompok tani penerima untuk melaporkan pemanfaatan bantuan. Namun, menurutnya, persoalan pemanfaatan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyebut bantuan tersebut fiktif.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian dengan kelompok tani, penerima diwajibkan menggunakan bantuan dan menyampaikan dokumentasi sebagai laporan pemanfaatan.
“Kalau persoalannya hanya karena pemanfaatan, saya kira terlalu jauh kalau kemudian dianggap fiktif,” jelasnya.
Menurut Nusbah, pemanfaatan alsintan tidak bisa diukur hanya dari satu kali penggunaan. Alat pertanian tersebut digunakan dalam proses budidaya yang berlangsung dalam periode tertentu sehingga monitoring dilakukan secara berkala.
Bahkan, petugas dinas dapat turun ke lapangan beberapa kali untuk memastikan bantuan masih digunakan dan mengetahui kondisi alat.
“Teman-teman turun ke lapangan sampai tiga atau empat kali untuk melakukan monitoring. Mereka melihat apakah alat masih digunakan, bagaimana kondisinya, apakah sudah rusak atau masih berfungsi,” katanya.
Karena itu, Nusbah kembali menantang jika ada pihak yang menyatakan bantuan tersebut fiktif agar menunjukkan bukti dan melakukan verifikasi langsung kepada petani penerima.
“Kalau memang ada yang mengatakan bantuan itu fiktif, kalau perlu saya siap membuktikannya,” tegasnya.
Ia mencontohkan kelompok tani penerima bantuan di Watuliu maupun Wawo. Menurutnya, keberadaan penerima dapat dicek langsung untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima.
“Kalau mereka mengatakan, ‘Saya tidak pernah menerima bantuan’, silakan periksa saya sekarang. Kalau begitu, di mana letak fiktifnya?” ujarnya.
Bantah Isu Benih Padi Fiktif
Selain alsintan, Nusbah juga membantah informasi terkait pengadaan benih padi tahun 2025 yang disebut bermasalah.
Ia menjelaskan, bantuan benih tersebut diperuntukkan bagi sekitar 50 hektare lahan dan disalurkan ke sejumlah kelompok tani penerima.
“Kalau tidak ada kelompok tani penerima, lalu siapa yang menerima? Itu kan tidak masuk akal,” katanya.
Menurut Nusbah, mekanisme distribusi benih dilakukan langsung oleh penyedia kepada petani penerima, bahkan hingga ke rumah penerima. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari benih terlalu lama tersimpan dan berpotensi mengalami kerusakan.
Ia berharap informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bola liar tanpa adanya verifikasi lapangan.
“Harapan saya, apa yang disampaikan dan berkembang di luar itu tidak benar, karena seluruh mekanisme dan prosedur sudah kami lewati,” ujarnya.
Nusbah menegaskan, pembuktian mengenai ada atau tidaknya bantuan fiktif seharusnya dilakukan dengan mengecek penerima di lapangan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau perbedaan dalam laporan pemanfaatan. (rus)












