KOLAKA UTARA – Gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kolaka Utara mulai menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah daerah tidak hanya melihat apakah bangunan sudah berdiri, tetapi juga menguji kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan hingga memastikan berbagai fasilitas pendukung benar-benar tersedia.
Proses verifikasi dan validasi tersebut dimulai Jumat (18/9/2026), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara H. Muhammad Idrus selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi.
Dijelaskan Idrus, Tim lintas perangkat daerah turun langsung ke sejumlah lokasi untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi pembangunan sebelum gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP digunakan untuk operasional.
Pemeriksaan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda, Inspektorat serta Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.
Dengan melibatkan banyak perangkat daerah, pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan. Aspek administrasi, teknis, sarana pendukung hingga kesiapan operasional ikut menjadi bagian yang diperiksa.
Tim mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen perencanaan. Dimensi bangunan, instalasi listrik, ketersediaan air bersih, drainase, sanitasi dan jaringan internet turut diperiksa.
Tak hanya itu, berbagai perlengkapan yang akan menunjang aktivitas koperasi juga menjadi perhatian. Di antaranya rak display, perangkat kasir, komputer, CCTV, AC, genset, kendaraan operasional hingga perlengkapan beverages dan frozen food.
“Kita ingin memastikan apa yang dibangun di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kelengkapan yang dipersyaratkan. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara langsung dan berdasarkan kondisi serta bukti yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Menurut Idrus, hasil pemeriksaan nantinya tidak sekadar menjadi catatan administratif. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan status pembangunan masing-masing lokasi.
Jika ditemukan kekurangan, tim akan mencatatnya dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
“Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara secara objektif dan transparan. Jika masih ada kekurangan, akan dicatat dan diberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pedoman verifikasi dan validasi, terdapat tiga kemungkinan status hasil pemeriksaan, yakni Layak Digunakan dan Siap Operasional, Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan, atau Belum Layak.
Artinya, berdirinya sebuah bangunan belum otomatis membuat fasilitas KDKMP dinyatakan siap digunakan. Status kelayakan akan ditentukan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan diperiksa.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan secara bertahap mulai 18 hingga 29 September 2026.
Pada 18 dan 21 September, tim dijadwalkan melakukan pemeriksaan di KDMP Desa Ponggiha, Desa Koroha, Desa Ujung Tobaku, Kelurahan Lapai, Desa Toaha dan Desa Lawolatu.
Selanjutnya pada 22–23 September, pemeriksaan menyasar Desa Beringin, Kasumeeto, Sarona, Latali, Majapahit dan Samaturu.
Pada 24–25 September, tim bergerak ke Desa Nyule, Batu Ganda Permai, Pohu dan Lelehao.
Sementara pada 28–29 September, verifikasi dilanjutkan ke Desa Lahabaru, Latawaro, Sapoiha dan Walasiho.
Seluruh hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi. Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan status kelayakan pembangunan sekaligus mendukung proses serah terima fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP. (rus)












